Berita

Mardani Dukung Putusan MK Terkait Pengawas ASN, Jaga Netralitas Birokrasi

×

Mardani Dukung Putusan MK Terkait Pengawas ASN, Jaga Netralitas Birokrasi

Sebarkan artikel ini

Keputusan MK tentang Lembaga Pengawas ASN: Langkah Penting untuk Birokrasi yang Profesional

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Ia menyambut positif keputusan tersebut yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas ASN. Menurutnya, langkah ini menjadi penting dalam menjaga profesionalitas dan netralitas birokrasi di Indonesia.

Mardani mengatakan bahwa keputusan MK bukan hanya sekadar koreksi atas penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi juga menjadi peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan konflik kepentingan. Ia menilai, keputusan MK ini menegaskan pentingnya keberadaan lembaga independen dalam mengawasi sistem merit. Pengawasan yang bebas dari intervensi politik, menurutnya, adalah fondasi agar birokrasi tetap bekerja secara profesional.

Koreksi Terhadap Kebijakan Pemerintah

Keputusan MK ini sekaligus menjadi koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang menghapus KASN dan menyerahkan fungsi pengawasan ASN kepada Kementerian PAN-RB dan BKN. Mardani menilai, langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena kedua lembaga tersebut merupakan bagian dari struktur eksekutif yang juga menjadi objek pengawasan sistem merit.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr : Tradisi Satuan untuk Mewujudkan Profesionalisme Organisasi

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, kebijakan itu bisa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini karena kementerian dan badan tersebut merupakan bagian dari struktur eksekutif yang juga menjadi objek pengawasan sistem merit. Dengan demikian, diperlukan lembaga independen yang dapat melakukan pengawasan tanpa adanya campur tangan politik.

Prinsip Dasar Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Menurut Mardani, putusan MK mengembalikan semangat pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan. Ini merupakan prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Tanpa lembaga independen, sistem merit yang seharusnya menjamin profesionalitas ASN rentan disalahgunakan.

Ia menambahkan bahwa sistem merit bisa digunakan untuk menentukan jabatan birokrasi berdasarkan kedekatan politik, bukan kinerja dan kompetensi. Oleh karena itu, lembaga pengawas independen harus menjadi penyangga utama agar birokrasi tidak kembali menjadi alat politik, terutama menjelang Pilkada dan Pemilu.

Tanggung Jawab Moral dan Politik

Mardani juga menyebut keputusan MK sebagai bentuk pengembalian marwah reformasi birokrasi yang telah diperjuangkan sejak lahirnya UU ASN tahun 2014, di mana KASN hadir sebagai benteng profesionalitas ASN. Karena itu, pembentukan lembaga pengawas baru disebut sebagai tanggung jawab moral dan politik pemerintah serta DPR.

Baca Juga :  Roby Resmikan Kantor MWC-NU Gunung Kijang

Dalam waktu dua tahun yang diberikan MK, DPR dan pemerintah memiliki pekerjaan besar untuk menyiapkan dasar hukum baru, baik berupa revisi UU ASN maupun regulasi pelaksanaannya. Mardani menekankan perlunya melibatkan pakar administrasi publik, lembaga antikorupsi, dan masyarakat sipil dalam proses pembentukan lembaga tersebut.

Peran Lembaga Pengawas Independen

Keputusan MK ini dinilai strategis untuk memastikan keberlanjutan reformasi birokrasi. Lembaga pengawas independen harus diberi kewenangan yang tegas untuk menindak pelanggaran sistem merit dan netralitas ASN. Dengan begitu, birokrasi akan tetap menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral.

Sebelumnya, dalam putusannya MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen. Ketua MK Suhartoyo menyebut lembaga tersebut harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan lembaga itu akan menjadi pengawas eksternal agar sistem merit berjalan tanpa intervensi politik.