Alreinamedia.com – Bintan, Setelah melalui proses cukup panjang akhirnya polisi menetapkan seorang laki-laki berinisial T (37) sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap Aktivis Sosial dan Lingkungan (SL) Kabupaten Bintan, Lelo Polisa Lubis.
Hal diatas dibenarkan langsung oleh AKP Khapandi selaku Kapolsek Bintan Timur belum lama ini. Dalam penjelasannya, Pelaku melanggar pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan.
Pada sebelumnya, Korban sempat divisum pasca disinyalir mengalami pemukulan keras oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di jalan Herman Asril dekat lingkungan Ketua RT 003/RW 004 Kampung Budi Mulya.
” Kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, ” Ujar AKP Khapandi dalam Konferensi Pers pada beberapa Minggu yang lalu pas didepan Mapolsek, Kelurahan Kijang Kota.
Masih sambungnya secara panjang lebar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau baru-baru ini, Dari hasil pemeriksaan ya pihaknya sudah memeriksa sembilan orang saksi termasuk satu ahli kedokteran. Kemudian, Hasil visum menunjukkan adanya luka memar di wajah korban.
Di tempat terpisah, Kemarin malam hari tepat pada pukul 21.15 Wib. Lelo turut mengaku sudah datang ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun, Dia menyatakan ada kesimpulan tiga poin terangkum dari awal kejadian hingga sampai tahap penetapan tersangka. (Alek Juve).

















