Berita

Mengapa 57 Pegawai KPK Perlu Dikembalikan ke Pekerjaan?

×

Mengapa 57 Pegawai KPK Perlu Dikembalikan ke Pekerjaan?

Sebarkan artikel ini

Alasan Pemulihan Hak 57 Pegawai KPK yang Diberhentikan

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengungkapkan beberapa alasan mengapa pemerintah perlu mempertimbangkan kembali pengangkatan 57 pegawai KPK yang diberhentikan melalui ujian wawasan kebangsaan (TWK) pada tahun 2021 lalu. Menurutnya, langkah ini tidak hanya menjadi bentuk keadilan bagi para pegawai tersebut, tetapi juga sebagai tanda perubahan yang nyata dalam kepemimpinan KPK.

Perbedaan Era KPK yang Korup dan Era yang Lebih Baik

Pertama, Praswad menilai bahwa pemulihan hak 57 pegawai tersebut dapat menjadi bukti jelas bahwa era saat ini berbeda dengan masa KPK yang dianggap korup di bawah pimpinan Firli Bahuri. Saat ini, Firli Bahuri telah menjadi tersangka korupsi di Polda Metro Jaya.

“Harus ada garis demarkasi yang jelas antara era Firli Bahuri dan era Setyo Budiyanto. Harus ada perbedaan antara KPK masa kelam dan KPK era yang lebih terbuka. Hal ini bisa dibuktikan dengan mengembalikan hak konstitusional para pegawai KPK yang pernah dirampas secara brutal,” katanya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga :  Dampak Pembunuhan Brigadir Esco, Rumah Briptu Rizka Dirusak Massa, Kebingungan dan Kejutan

Kepercayaan Publik yang Perlu Dibangun Kembali

Alasan kedua adalah bahwa masyarakat tidak lagi bisa dijanjikan hanya melalui janji-janji kosong. KPK pernah terpuruk hingga memiliki pimpinan yang melakukan tindakan koruptif. Oleh karena itu, pemulihan hak 57 eks pegawai KPK dapat menjadi titik balik dalam upaya Presiden Prabowo menepati janjinya untuk memberantas korupsi.

Menurut Praswad, kembalinya para ‘korban TWK’ yang telah teruji integritas dan semangat juangnya dapat membantu membangkitkan kembali KPK seperti dulu. Ia percaya bahwa langkah konkret ini akan membantu KPK kembali meraih kepercayaan publik.

Pesan Politik yang Kuat

Selain itu, jika pemerintah memfasilitasi kembalinya 57 pegawai tersebut, hal ini akan menjadi pesan politik yang kuat. Tindakan ini akan membuktikan bahwa pemerintahan saat ini tidak korup atau berkompromi dengan praktik pelemahan pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Tangsel Kembali Heboh: Ledakan Misterius Hancurkan Gedung Setelah Teror Bom Sekolah

“Ini menunjukkan bahwa pemerintahan ini memiliki political will yang jelas dan berintegritas untuk membersihkan lembaga negara dari warisan masalah koruptif. Inilah bukti nyata komitmen menuju ‘Indonesia yang lebih bersih, kuat, dan berintegritas’ seperti yang diusung oleh Prabowo,” tuturnya.

Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

Praswad juga mendorong pimpinan KPK untuk menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia menekankan pentingnya hukum bekerja tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kredibilitas KPK yang sedang dibangun kembali akan diuji di lapangan,” ujarnya.

Siap Kembali Bertugas

Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, Praswad menyatakan bahwa ia dan 56 rekan-rekannya yang tergolong ‘korban TWK’ siap kembali aktif bertugas di KPK. Ia mengatakan bahwa aspirasi masyarakat agar 57 pegawai tersebut kembali aktif bertugas di KPK sangat luas.

“Atas dasar aspirasi masyarakat tersebut, saya dan seluruh rekan-rekan 57 pegawai tersebut bersedia untuk kembali,” kata Praswad.