Alasan Pemulihan Hak 57 Pegawai KPK yang Diberhentikan
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengungkapkan beberapa alasan mengapa pemerintah perlu mempertimbangkan kembali pengangkatan 57 pegawai KPK yang diberhentikan melalui ujian wawasan kebangsaan (TWK) pada tahun 2021 lalu. Menurutnya, langkah ini tidak hanya menjadi bentuk keadilan bagi para pegawai tersebut, tetapi juga sebagai tanda perubahan yang nyata dalam kepemimpinan KPK.
Perbedaan Era KPK yang Korup dan Era yang Lebih Baik
Pertama, Praswad menilai bahwa pemulihan hak 57 pegawai tersebut dapat menjadi bukti jelas bahwa era saat ini berbeda dengan masa KPK yang dianggap korup di bawah pimpinan Firli Bahuri. Saat ini, Firli Bahuri telah menjadi tersangka korupsi di Polda Metro Jaya.
“Harus ada garis demarkasi yang jelas antara era Firli Bahuri dan era Setyo Budiyanto. Harus ada perbedaan antara KPK masa kelam dan KPK era yang lebih terbuka. Hal ini bisa dibuktikan dengan mengembalikan hak konstitusional para pegawai KPK yang pernah dirampas secara brutal,” katanya dalam keterangan tertulis.
Kepercayaan Publik yang Perlu Dibangun Kembali
Alasan kedua adalah bahwa masyarakat tidak lagi bisa dijanjikan hanya melalui janji-janji kosong. KPK pernah terpuruk hingga memiliki pimpinan yang melakukan tindakan koruptif. Oleh karena itu, pemulihan hak 57 eks pegawai KPK dapat menjadi titik balik dalam upaya Presiden Prabowo menepati janjinya untuk memberantas korupsi.
Menurut Praswad, kembalinya para ‘korban TWK’ yang telah teruji integritas dan semangat juangnya dapat membantu membangkitkan kembali KPK seperti dulu. Ia percaya bahwa langkah konkret ini akan membantu KPK kembali meraih kepercayaan publik.
Pesan Politik yang Kuat
Selain itu, jika pemerintah memfasilitasi kembalinya 57 pegawai tersebut, hal ini akan menjadi pesan politik yang kuat. Tindakan ini akan membuktikan bahwa pemerintahan saat ini tidak korup atau berkompromi dengan praktik pelemahan pemberantasan korupsi.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintahan ini memiliki political will yang jelas dan berintegritas untuk membersihkan lembaga negara dari warisan masalah koruptif. Inilah bukti nyata komitmen menuju ‘Indonesia yang lebih bersih, kuat, dan berintegritas’ seperti yang diusung oleh Prabowo,” tuturnya.
Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum
Praswad juga mendorong pimpinan KPK untuk menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia menekankan pentingnya hukum bekerja tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kredibilitas KPK yang sedang dibangun kembali akan diuji di lapangan,” ujarnya.
Siap Kembali Bertugas
Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, Praswad menyatakan bahwa ia dan 56 rekan-rekannya yang tergolong ‘korban TWK’ siap kembali aktif bertugas di KPK. Ia mengatakan bahwa aspirasi masyarakat agar 57 pegawai tersebut kembali aktif bertugas di KPK sangat luas.
“Atas dasar aspirasi masyarakat tersebut, saya dan seluruh rekan-rekan 57 pegawai tersebut bersedia untuk kembali,” kata Praswad.

















