BatamBerita

Miliaran Retribusi Parkir Dishub Batam, Diduga Jadi Sumber Korupsi Berjamaah

×

Miliaran Retribusi Parkir Dishub Batam, Diduga Jadi Sumber Korupsi Berjamaah

Sebarkan artikel ini
batam
Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam(Foto : Istimewa)

BATAM,ALREINAMEDIA.COM – Dinas Perhubungan Kota Batam mendapat sorotan tajam atas kinerjanya yang dinilai sangat buruk, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik. Kepemimpinan Salim sebagai Kepala Dinas Perhubungan dipertanyakan karena dinilai tidak efektif dalam mengelola retribusi parkir.

Ada dugaan serius terkait kebocoran dana retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Batam. Pendapatan dari layanan transportasi umum Trans Batam serta pelayanan parkir di tepi jalan umum dan parkir mandiri tidak mencapai target yang ditetapkan setiap tahun.

Kedua sector pengelolaan sumber yang menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun “ Bocor” dan tidak jelas penerimaannya. Target ditetapkan sebesar Rp 17 miliar, tetapi realisasi pendapatan hanya sebesar Rp4.623.728.334 atau 27,20 persen dari total pendapatan.

Baca Juga :  Kapolri Tinjau Lokasi Kebakaran Depo BBM Plumpang

Ketidaksesuaian antara target pendapatan dan realisasinya menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak di dalam Dinas Perhubungan Kota Batam. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan keuangan daerah serta mempengaruhi kinerja layanan publik.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan bahwa realisasi penerimaan retribusi parkir yang diperoleh juru parkir pada tahun 2023 sebesar Rp11.641.626.000. Realisasi tersebut belum termasuk perhitungan kompensasi kepada juru parkir.

Manajemen dan penerimaan retribusi parkir diperkirakan angka kebocoran  Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan pelayanan parkir Mandiri di Kota Batam, pada tahun 2023 mencapai Rp 7.017.533.666. Angka tersebut diperoleh dari temuan BPK (Rp 11.641.262.000 –pendapatan Rp Rp4.623.728.334). Bisa jadi, pengelolaan pendapatan parkir yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Batam, diduga kuat dijadikan sumber “ Korupsi” berjamaah para oknum di Dishub Batam.

Baca Juga :  Warga Bersama Tim Satgas TMMD Kodim 0316/Batam Jalin Silaturrahmi Lewat Main Bola Voli

BPK juga menemukan Tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem pengelolaan dan pelaksanaannya dianggap amburadul, dan penetapan target pendapatan tidak didasarkan pada data yang akurat.  Dan banyak juru parkir yang tidak dilengkapi dengan atribut yang sesuai dan tidak menggunakan perlengkapan pelayanan yang diperlukan.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan keuangan publik. Tindakan pencegahan dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menghindari terulangnya praktik korupsi di masa mendatang.(**)