Berita

MinyaKita Hilang di Bintan, Ulah Kartel Monopoli Minyak Goreng Subsidi

×

MinyaKita Hilang di Bintan, Ulah Kartel Monopoli Minyak Goreng Subsidi

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Seorang Tokoh Masyarakat Kijang Kota, Sutan Suwis kritisi sulitnya mendapatkan Minyakita di Bintan.

Alreinamedia.com – Bintan, Sudah cukup lama sekali, Pasokan minyak goreng subsidi dari Perum Bulog mengalami masalah keterbatasan. Pada akhirnya, Membuat pedagang hingga pelaku UMKM kesulitan memperoleh stok sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bagi masyarakat luas, MinyaKita bukan sekadar minyak goreng biasa. Namun, Produk bersubsidi itu menjadi andalan kebutuhan sehari-hari terutama membantu pelaku usaha kecil menjaga biaya produksi tetap terjangkau.

Kini, Ketika pasokan macet. Dampaknya langsung terasa hingga ke dapur rumah tangga warga serta usaha kuliner skala kecil. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mengaku heran dengan kelangkaan stok minyak goreng. Padahal menurutnya, Indonesia merupakan penghasil kelapa sawit terbesar di dunia.

Hal diatas membuat seorang Tokoh Masyarakat (Tomas) Kelurahan Kijang Kota, Sutan Suwis angkat bicara hari ini. Ditegaskannya, Disinyalir ada Kartel (Kelompok produsen atau perusahaan independen yang bekerja sama untuk mengendalikan produksi, membatasi persaingan & menaikkan harga pasar demi keuntungan maksimal) Minyakita di distributor Tanjungpinang.

Baca Juga :  Walikota Batam Raih Penghargaan Asia Leader Award 2023

” Diduga telah terjadi Monopoli distributor Minyakita dengan potensi pengaturan harga & stok oleh Kartel/Mafia. Iya, APH diminta tak tutup mata soal Monopoli oleh Kartel di Tanjungpinang. Hingga kerugian konsumen sekian lama sangat besar akibat ulah Kartel & Monopoli, ” Ujarnya saat dijumpai dekat kawasan Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau tadi siang.

Perlu diketahui, Larangan pelaku usaha yakni UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, Jo pasal 10 ayat 1 pelaku usaha dilarang menjual barang/jasa dari harga yang di tetapkan, diancam pasal 62 dengan kurungan 5 tahun atau denda 2 milyar rupiah.

Kemudian, Dilarang menyimpan bahan pokok dengan tujuan mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan, Jo pasal 107 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, ancaman kurungan 5 tahun dan atau denda 50 milyar.

Baca Juga :  Hilirisasi Minerba: Jalan Sulit Cipta Lapangan Kerja

Selanjutnya, Memanipulasi data bahan pokok dan melaporkan tidak sebenarnya data, diancam Pasal 108 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, kurungan 2 tahun dan atau denda 10 milyar, (Alek Juve).