Berita

Mulai 12 November 2025, Pencairan TPG Triwulan 4 untuk Guru ASN

×

Mulai 12 November 2025, Pencairan TPG Triwulan 4 untuk Guru ASN

Sebarkan artikel ini

Pencairan TPG Triwulan IV untuk Guru ASN Mulai 12 November 2025

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Rabu, 12 November 2025. Hingga Selasa, 11 November 2025, banyak daerah telah menerima pencairan TPG triwulan IV, namun khusus untuk guru Non-ASN masih dalam proses.

Bagi guru yang belum menerima TPG triwulan III, Kemendikbud menjelaskan bahwa penyebabnya adalah tahapan yang sedang berlangsung. Saat ini, tahapannya adalah terbitnya rekomendasi penyaluran dari Kemendikbud ke Kementerian Keuangan.

“Kami informasikan bahwa rekomendasi penyaluran TPG triwulan III telah disampaikan DJPK kepada DJPB dalam hal ini Direktorat Pelaksanaan Anggaran. Untuk selanjutnya proses tindak lanjut akan disampaikan ke KPPN. Mohon menunggu bapak ibu,” tulis Kemendikbud.

“Pengajuan TPG triwulan III sedang berlangsung, sebagian daerah sudah cair dan sebagian masih proses penyelesaian administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem agar pencairan berjalan tepat sasaran. Kami terus berkoordinasi dengan pihak yang terlibat agar penyalurannya lebih merata,” tambah Kemendikbud melalui akun Instagram resminya.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI menjelaskan bahwa TPG yang belum cair berkaitan dengan tahapan penyaluran yang masih harus dilalui. “Yuk dicek dulu, pengajuan Bapak dan Ibu Guru sudah di tahap yang mana ya?” tulis DJPK Kemenkeu.

Baca Juga :  Presiden: Dunia Pers Tidak Sedang Baik-Baik Saja

Tahapan Pencairan TPG

Berikut ini adalah tahapan pencairan TPG:

Guru: Cek Data & Update Data di Dapodik

Guru ASN perlu memastikan dirinya sudah melakukan input atau update data setiap perubahan kondisi data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Contoh: satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dll.

Dinas Pendidikan dan Kemendikbud: Verifikasi Data Guru

Sementara itu, dinas pendidikan dan Kemendikbud juga sudah melakukan verifikasi dan memastikan data guru di Dapodik akurat dan logis.

Puslapdik: Validasi Data Guru

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud juga harus melakukan validasi data guru sesuai persyaratan yang tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Dinas pendidikan perlu memberikan persetujuan atas hasil validasi tersebut. Kemudian, Kemendikbud menetapkan penerima TPG guru ASN dengan menerbitkan surat rekomendasi per jenis dana ke DJPK per daerah dan jumlah guru ASN.

Data yang Harus Diunggah pada OMS PAN

Data yang harus diunggah pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kemenkeu yaitu:
– Data guru-guru penerima (data supplier)
– Data detail pembayaran untuk guru penerima per gelombang per triwulan, sesuai dengan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

DPJK: Verifikasi Nilai Penyaluran

DJPK Kemenkeu menerangkan, pihaknya kemudian harus melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan surat rekomendasi Kemendikbud.

Baca Juga :  Menkominfo: Dorong UMKM Bangkit dengan Pasar Digital

KPPN: Penerbitan SPP-SP2D dan Penyaluran TPG

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui 172 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah lalu menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran langsung ke rekening guru oleh KPPN di daerah.

Perbedaan Jadwal Pencairan TPG untuk ASN dan Non-ASN

Ada perbedaan jadwal penyaluran TPG triwulan IV untuk ASN dan Non-ASN:

Dua Jalur Pencairan Berbeda

  • Guru ASN: Pencairan dilakukan Kementerian Keuangan via KPPN.
  • Guru Non-ASN: Pencairan dilakukan Puslapdik (Kemendikbud).

Mengapa Jadwal Bisa Berbeda?

Perbedaan lembaga penyalur menyebabkan selisih waktu beberapa hari.
– Non-ASN umumnya lebih cepat karena data dari Dapodik/SIMTUN langsung diproses.
– ASN membutuhkan waktu lebih lama karena melewati verifikasi tambahan sistem keuangan Kemenkeu.

Data dan Waktu Pencairan

  • Data yang digunakan adalah SKTP dari Triwulan 3, tanpa validasi baru.
  • Pemerintah memastikan semua pencairan tuntas dalam November 2025.

Yang Perlu Diperhatikan Guru

  • Pastikan data di Info GTK sudah benar dan rekening aktif.
  • Pantau pengumuman resmi dari Puslapdik (non-ASN) atau pihak sekolah/daerah (ASN).

Perbedaan jadwal ini murni akibat perbedaan mekanisme teknis, dan diyakini tidak akan mengganggu penyaluran secara keseluruhan.