Alreinamedia.com-Batam,Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam kedapatan mengubah plat mobil dinas yang seharusnya berwarna merah menjadi hitam. Padahal plat hitam hanya digunakan untuk kendaraan pribadi.
Mobil tersebut diduga dipakai oleh salah seorang pejabat di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam.
Pantauan awak media pada Rabu (23/2/2022), terlihat mobil dinas jenis Hilux dengan nomor polisi BP 8034 VC itu terparkir di halaman kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam dan masih memakai plat hitam.
Mobil milik pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, kini fungsinya beralih seolah menjadi kendaraan milik pribadi.
Sementara, hasil penelusuran tim awak media di perumahan Patam Lestari, Sekupang yang diduga rumah dari pejabat yang memakai mobil dinas tersebut beberapa waktu lalu, diketahui bahwa mobil dinas BP 8034 VC itu sudah sering berganti plat nomor dari warna merah ke hitam.
Hal tersebut juga dikuatkan dari keterangan salah seorang warga Patam Lestari yang minta namanya tidak dipublikasikan. Ia menyebutkan, bahwa mobil dinas tersebut sudah sering berganti plat nomor, dari warna merah ke hitam dengan nomor dan huruf yang sama.
“Iya, mobil dinas itu sering parkir di sana. Platnya selalu diganti (dari merah ke hitam) dengan nomor dan huruf yang sama,” katanya, saat dimintai tanggapan oleh awak media.
Dia mengatakan, pejabat tersebut seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat, dan tidak seenaknya merubah plat nomor kendaraan dinas yang digunakannya.
Dikutip dari berbagai sumber, pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melanggar Pasal 263 KUHP. Selain itu, pelaku pemalsuan juga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air Kota Batam, Yumasnur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait hal tersebut, belum memberikan tanggapan. (Red)

















