Keuangan

Pajak 2% Debt Collector: Fakta Mengejutkan!

×

Pajak 2% Debt Collector: Fakta Mengejutkan!

Sebarkan artikel ini

Profesi penagih utang, atau yang akrab disapa “mata elang”, kerap kali diselimuti stigma negatif di masyarakat. Citra buruk ini tak lepas dari ulah oknum-oknum yang bertindak ilegal, melakukan perampasan kendaraan secara brutal di jalanan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sistem kerja penagih utang resmi yang bersertifikat sangat berbeda dengan para “matel” ilegal tersebut. Bahkan, para penagih utang resmi ini juga dikenakan pajak penghasilan sebesar 2 persen.

Mengenal Lebih Dekat Profesi Penagih Utang Resmi

Para penagih utang yang kerap beraksi di lapangan ternyata tidak bekerja secara ilegal. Mereka berada di bawah naungan perusahaan yang telah berbadan hukum. Andre (35, nama samaran), seorang penagih utang yang telah menekuni profesi ini selama 16 tahun, menjelaskan bahwa ia bekerja di bawah naungan sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang bermitra langsung dengan perusahaan pembiayaan atau leasing.

“Jadi, kalau saya ini kita bekerja di jalan atau lapangan, yang memang bernaung di bawah wadah PT, di mana PT tersebut bermitra langsung dengan perusahaan pembiayaan (leasing),” ungkap Andre.

Alex, sapaan akrab Andre, menambahkan bahwa dulunya profesi ini belum terwadahi oleh perusahaan berbadan hukum. Namun, seiring berjalannya waktu dan maraknya kejadian yang tidak diinginkan saat proses penagihan di lapangan, pihak leasing akhirnya mewajibkan para penagih utang untuk bernaung di bawah perusahaan resmi.

“Jadi, PT bermitra dengan leasing ada MoU, PT ini sudah berbadan hukum. Kita bermitra dengan PT,” tutur Andre. Kepatuhan pada perusahaan berbadan hukum ini membuat para penagih utang tidak dapat bertindak sembarangan dalam menjalankan profesinya.

Syarat Ketat Menjadi Penagih Utang Bersertifikat

Meskipun kerap dianggap ilegal, syarat untuk menjadi penagih utang resmi ternyata tidaklah mudah. Andre memaparkan beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi:

  • Kartu Tanda Anggota (KTA) Aktif: Seorang penagih utang resmi yang berada di bawah naungan PT berbadan hukum wajib memiliki KTA yang aktif.
  • Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI): Syarat wajib lainnya adalah memiliki SPPI yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bawah naungan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Keuangan (APPI).

Proses untuk mendapatkan SPPI ini tidaklah mudah. Calon penagih utang harus menjalani tes online dengan tingkat kesulitan yang cukup tinggi. Tes ini menguji pemahaman peserta terkait sistem penagihan yang benar, mulai dari cara menyapa debitur saat diberhentikan di jalan, cara berinteraksi, menyampaikan tujuan, hingga sikap dan perilaku yang seharusnya ditunjukkan kepada nasabah.

Baca Juga :  Ajukan KUR BRI Tanpa Gagal: Solusi Cepat Proses

Andre mengakui bahwa orang yang belum pernah terjun ke dunia penagihan akan kesulitan mengikuti tes sertifikasi ini. Ia sendiri, yang telah berpengalaman selama 16 tahun, sempat gagal sebanyak tiga kali sebelum akhirnya berhasil lulus pada tahun 2017.

Selain sulit, peserta juga harus merogoh kocek sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk biaya tes SPPI. Setiap penagih utang akan berusaha keras mendapatkan SPPI agar dapat dipekerjakan oleh PT yang bermitra dengan leasing.

“Saya sampaikan bahwa, mata elang zaman sekarang tidak ada yang tidak punya KTA dan SPPI, itu wajib punya semua, karena PT-PT yang merekrut tenaga lepas seperti mata elang di lapangan itu mereka harus memberikan surat tugas, dan wajib punya namanya SPPI, tidak semudah zaman dulu,” jelas Andre.

Dengan adanya SPPI, pihak PT dan leasing memiliki keyakinan bahwa penagih utang yang mereka pekerjakan mampu menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, termasuk tidak melakukan kekerasan saat proses penagihan.

Sistem Penghasilan dan Pajak

Meskipun berada di bawah naungan PT berbadan hukum, para penagih utang tidak mendapatkan gaji bulanan tetap seperti karyawan pada umumnya.

“Kalau PT ini kita sistemnya bermitra tapi mitra lepas freelance. Kita sebenarnya enggak ada gaji, tergantung dapatnya (kendaraan), kalau dapat di situ ada yang namanya sistem fee,” ungkap Andre.

PT yang menaungi para penagih utang ini biasanya bekerja sama dengan banyak perusahaan leasing. Hal ini membuat jumlah kendaraan dengan kredit bermasalah yang perlu ditelusuri cukup banyak setiap harinya. Besaran fee yang diterima penagih utang bergantung pada perusahaan leasing asal kendaraan tersebut, karena setiap leasing memiliki kebijakan yang berbeda.

Biasanya, dari satu unit motor yang berhasil ditarik, penagih utang bisa memperoleh fee sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Dalam sebulan, Andre mengaku dapat memperoleh lima hingga 10 kendaraan yang memiliki tunggakan kredit. Namun, pendapatan ini harus dibagi dengan rekan-rekan kerjanya karena ia bekerja secara kelompok.

Andre juga menegaskan bahwa profesinya tidak ilegal. Salah satu bukti konkretnya adalah setiap fee yang diterima akan dipotong sebesar dua persen untuk pajak.

Baca Juga :  Pemkot Kupang Terima Penghargaan Terbaik Dari Kementerian Keuangan

Perbedaan Penagih Utang Resmi dan Ilegal

Rey (bukan nama sebenarnya), seorang direktur perusahaan leasing, menjelaskan perbedaan mendasar antara penagih utang resmi dan ilegal.

“Kalau dia debt collector resmi, bukan gadungan, artinya dia mendapatkan kuasa tarik, izin dari kami,” ujar Rey.

Penagih utang resmi yang bermitra dengan leasing selalu dibekali surat kuasa untuk menarik kendaraan bermasalah. Sebaliknya, penagih utang ilegal atau yang tidak bermitra secara resmi dengan leasing tidak memiliki surat kuasa maupun izin. Mereka hanya bermodalkan data dari aplikasi untuk melakukan eksekusi secara sepihak.

Rey menegaskan bahwa penagih utang yang bekerja sesuai SOP wajib membawa beberapa dokumen saat melakukan penagihan di jalan, antara lain:

  • Surat kuasa
  • Surat somasi atau teguran
  • Sertifikat SPPI
  • Dokumen pendukung lainnya

Selain itu, penagih utang resmi juga diwajibkan menagih dengan cara yang sopan kepada debitur sesuai SOP perusahaan. Menurut Rey, selama penagihan dilakukan secara santun dan dilengkapi dokumen resmi, tindakan pengambilan kendaraan di jalan bukanlah bentuk intimidasi dan masih sesuai dengan perjanjian pembiayaan.

Akar Masalah dan Tanggung Jawab

Rey juga mengungkapkan bahwa mayoritas kendaraan yang terpaksa dieksekusi oleh para penagih utang sudah berpindah kepemilikan.

“Perlu juga diingat, 95 persen lebih eksekusi terjadi karena kendaraannya sudah bukan di tangan debitur, tapi di tangan pihak ketiga. Pihak ketiga ini kadang-kadang lebih galak. Jadi, akar masalahnya harus dilihat,” jelas Rey.

Jika kendaraan telah berpindah tangan, pihak leasing dan penagih utang harus memastikan apakah kepemilikan tersebut masih atas nama debitur atau sudah dijual secara resmi. Apabila kendaraan telah dijual secara sah, maka penagih utang dan pihak leasing tidak diperbolehkan melakukan eksekusi.

Rey menekankan bahwa debitur yang menjual kendaraan secara sepihak untuk menghindari kewajiban cicilanlah yang seharusnya bertanggung jawab.

“Jadi jangan debt collector terus yang disalahkan. Debiturnya juga harus dicari tahu dulu, kendaraan ini dipegang siapa dan yang memegang itu punya hak atau tidak,” tutur Rey.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai profesi penagih utang resmi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, diharapkan stigma negatif yang melekat pada profesi ini dapat berkurang, dan masyarakat dapat membedakan antara penagih utang profesional dengan oknum ilegal.