Sembilan pekerja dari bank swasta mengajukan uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut agar pemerintah tidak memberlakukan pajak terhadap pensiun maupun pesangon, karena dianggap sebagai beban fiskal yang berlebihan. Bagi mereka, uang pensiun menjadi penopang kehidupan di masa senja ketika fisik melemah dan daya pikir tidak lagi sekuat masa muda. Namun, saat uang pensiun dipotong pajak, perasaan aman menjalani hidup mulai terkikis. Apakah tuntutan mereka akan terkabul?
Gusar menatap masa pensiun
Lyan Widiya telah merencanakan masa pensiunnya dengan rapi dan cermat. Ia berhitung bahwa uang ‘tabungan akhirnya’ yang mencapai Rp500 juta akan digunakan untuk melanjutkan studi anak bungsunya ke perguruan tinggi, serta bertahan hidup. Anak ketiganya masih berusia 3 tahun 8 bulan dan membutuhkan pendidikan serta biaya hidup lainnya. Namun, kini ia khawatir karena adanya pajak pensiun sebesar 25% yang dikenakan padanya.
Jika uang pensiun dipotong pajak, maka hanya tersisa Rp375 juta. Duit sebanyak itu, menurut Lyan, tidak cukup untuk menghidupi keluarganya selama lima tahun setelah pensiun, apalagi membantu biaya kuliah anaknya. Ia memperkirakan hanya bisa bertahan selama tiga tahun. “Potongan itu sangat besar. Padahal uang itu yang saya harapkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan anak saya yang terakhir. Sebab saya sudah tidak produktif lagi untuk mendapatkan pekerjaan,” tuturnya.
Lyan bekerja di salah satu bank swasta hampir 15 tahun. Batas umur pensiun di tempat kerjanya adalah 55 tahun. Artinya, jika panjang umur, masa produktifnya tinggal 15 tahun lagi. Ia tinggal terpisah dari istri dan anak-anaknya yang menetap di Surabaya, Jawa Timur. Karena biaya hidup lebih mahal di Jakarta, ia memilih tinggal di Kuningan, Jakarta Selatan. Setiap dua bulan sekali, ia pulang ke rumah.
Perasaan gelisah ini juga dialami oleh rekan-rekannya. Mereka dibayangi ketakutan akan masa depan yang tidak pasti. Berangkat dari situ, Lyan dan delapan sesama pekerja bank swasta mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Oktober 2025 lalu. Uji materi ini terkait Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 17 UU PPH juncto UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 4 ayat 1 menempatkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak, termasuk pesangon dan pensiun. Sedangkan Pasal 17 mengatur besaran tarif progresif atas pesangon dan pensiun. Menurut Lyan dan para pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan implikasi bahwa pesangon dan pensiun diperlakukan setara dengan penghasilan baru dari aktivitas ekonomi—seolah-olah mereka masih dalam posisi kuat dan produktif. Padahal, kenyataannya, mereka termasuk kelompok rentan yang telah kehilangan daya fisik, mental melemah, dan akses ekonomi terbatas.
Menurut Lyan, pesangon dan pensiun merupakan hak normatif atau jerih payah pekerja yang dicicil dan dikumpulkan setelah bekerja puluhan tahun. “Uang itu kan kita kumpulkan setiap bulan yang dipotong dari gaji setiap bulan sampai pensiun berpuluh-puluh tahun, kenapa negara sampai tega memotong pajak juga?” tanyanya. “Miris sekali adanya potongan pajak itu.”
Dengan gugatan ini, mereka berharap hakim MK mengabulkan permohonan agar pemerintah tidak mengenakan pajak pensiun maupun pesangon kepada seluruh pekerja, baik pegawai swasta maupun pemerintah. Paling tidak, uang “tabungan terakhir” itu bakal diterima utuh. “Bagi kami, uang pensiun dan pesangon adalah harapan terakhir atau harapan satu-satunya buat bertahan hidup selama tidak mendapatkan pekerjaan,” katanya. “Kami harus survive sampai ajal menjemput. Untuk bertahan hidup, kami butuh uang.”

Mengapa pesangon dan uang pensiun kena pajak?
Pajak atas pesangon dan uang pensiun diatur di Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 21 ayat 5 UU Pajak Penghasilan. Aturan turunannya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Akademisi dan praktisi di bidang perpajakan, Prianto Budi Saptono, menyebut sifat pengenaan pajak untuk keduanya bersifat final. Sehingga pegawai yang sudah membayar pajak penghasilan atas pesangon atau uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus tidak perlu lagi memasukkan penghasilan tersebut ke dalam perhitungan PPh tahunannya.
Menurut UU yang berlaku, “uang pesangon dan uang pensiun merupakan penghasilan karena bisa digunakan penerima penghasilan untuk menambah konsumsi dan/atau menambah harta.” Dari sisi pekerja, iuran pensiun itu belum merupakan penghasilan. Itu kenapa belum ada pemotongan pajak. “Pemotongan pajak baru dilakukan ketika ada pembayaran manfaat pensiun bagi pekerja yang pensiun,” kata Prianto kepada BBC News Indonesia.

Hal yang sama terjadi untuk pesangon. Pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) oleh pemberi kerja dan atas nama pekerja ke Jamsostek belum menjadi penghasilan. Makanya, pembayaran iuran JHT tersebut belum dikenai pajak. “PPh atas pesangon berupa klaim JHT baru muncul pada saat klaim tersebut dibayarkan,” jelasnya.
Penjelasan serupa disampaikan pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar. Ia mengatakan, iuran pensiun yang dibayarkan oleh pemberi kerja tidak dikenai pajak. Konsekuensinya, ketika pekerja mendapatkan uang pensiun nanti, maka barulah dikenakan pajak. Soal pesangon, itu adalah kompensasi ketika terjadi pemberhentian kerja secara tidak sukarela. Sedangkan besaran pesangon diberikan berdasarkan masa kerja dan besaran gaji.

Artinya, perusahaan membayarkan gaji bagi yang terkena PHK dalam beberapa bulan ke depan sebagai bentuk kompensasi atau bantalan sosial. Makanya, saat mendapatkan pesangon, pekerja harus membayar pajaknya. “Jadi, atas kedua penghasilan tersebut, tidak ada pengenaan pajak lebih dari sekali. Bagaimana di negara lain? Sepengetahuan saya, perlakuannya sama.” “Lalu soal tarif pesangon bergantung besaran yang didapatkan, menggunakan tarif progresif. Pesangon kurang dari Rp50 juta, tidak kena pajak sama sekali. Bahkan tarif untuk pesangon lebih rendah dibandingkan tarif pajak ketika mendapatkan gaji atau upah,” jelasnya.
Perlakuan pajak yang tidak adil
Walaupun begitu, pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, melihat dari sudut pandang berbeda. Pria ini menuturkan kegundahan para pekerja swasta atas pemotongan pajak pesangon dan pensiun adalah hal yang wajar, sangat wajar. Perkaranya, UU sudah menyatakan pesangon dan uang pensiun termasuk penghasilan yang akan diterimanya kembali, kala tak lagi bekerja. Tetapi ada perlakuan yang berbeda antara pekerja swasta dengan aparatur sipil negara.

“ASN/TNI/Polri bahkan pejabat negara itu pajaknya tetap dibayarkan, tapi ditanggung oleh negara,” ucapnya. “Jelas ini bentuk ketidakadilan,” sambungnya cepat-cepat. “Kalau ASN [pajak] pensiunnya ditanggung negara, kenapa pekerja swasta tidak?” ungkap Ronny Bako.
Pertanyaan atas ketidakadilan itulah, menurut dia, yang harus dijadikan batu pijakan bagi para pemohon Lyan dan rekan-rekannya ketika menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana Pasal 28D UUD 1945 menyatakan setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, mengapa hanya aparatur sipil negara yang diberikan keistimewaan oleh negara. Dengan demikian, para pemohon bisa menuntut agar mereka diberikan hak yang sama: negara turut menanggung pajak pekerja swasta. “Sama-sama makan nasi kok, cuma beda pekerjaan doang, seharusnya aturan dibuat sama,” imbuhnya. “Namun, semestinya bukan minta agar pemerintah tidak mengenakan pajak. Justru minta kesetaraan.”
Dia juga menilai pemerintah tidak dirugikan jika harus menanggung pajak pesangon dan pensiun pekerja swasta. Toh, klaimnya, itu hanya masalah pembukuan dan tarifnya tak sebesar pajak penghasilan ketika memotong upah pekerja. “Kan, UU itu dibuat oleh pemerintah DPR, mereka [buat aturan] untuk kepentingan mereka. Ini saatnya menuntut keadilan.”

Apa kata Menkeu Purbaya?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan tentang aturan pajak penghasilan atas pesangon dan dana pensiun yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut pihaknya tidak merasa khawatir dan yakin akan memenangkan perkara tersebut. “Gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu. Ke kita bukan?” ujar Purbaya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10). Meski belum mengetahui secara rinci isi gugatan, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan aturan pajak tersebut. “Kalau kita jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” katanya.

















