Daerah

Panas Labuan Bajo: 8 Pemilik Tanah 4,1 Ha dan Keluarga Geruduk Lahan dengan Pagar

×

Panas Labuan Bajo: 8 Pemilik Tanah 4,1 Ha dan Keluarga Geruduk Lahan dengan Pagar

Sebarkan artikel ini

Puluhan ahli waris dari delapan pemilik sah atas tanah seluas 4,1 hektare di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, kembali menegaskan klaim dan eksistensi penguasaan mereka terhadap lahan yang kini menjadi subjek sengketa.

Penegasan Klaim Melalui Pemagaran dan Aktivitas Nyata

Pada Sabtu siang, 13 Desember 2025, para ahli waris secara kolektif mendatangi lokasi tanah yang terletak di sisi barat Jalan Raya Labuan Bajo–Batu Gosok. Mereka tidak hanya melakukan pemagaran di sepanjang batas timur yang berbatasan langsung dengan jalan raya, tetapi juga mendirikan beberapa stand jualan di tepi jalan. Tindakan ini merupakan penanda aktivitas nyata di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah sejak puluhan tahun lalu.

Aksi kolektif ini merupakan puncak dari konflik agraria yang telah memanas sejak April 2022. Tanah yang menurut para pemilik diperoleh secara adat pada tahun 1992 dari H. Ishaka, seorang fungsionaris adat Nggorang Labuan Bajo, tiba-tiba diduduki oleh Santosa Kadiman dan pihak-pihak lain setelah kegiatan groundbreaking Hotel St. Regis Labuan Bajo. Sejak saat itu, lokasi tersebut dipagari secara sepihak, didirikan pondok-pondok, serta dilakukan penggusuran bebatuan, seolah-olah kepemilikan atas lahan tersebut telah beralih tangan.

Di pagar yang dipasang oleh pihak Santosa Kadiman dkk, tertera spanduk besar yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris almarhum Nikolaus Naput dan Beatrix Seran, berdasarkan perolehan adat tertanggal 21 Oktober 1991.

Pelanggaran Hak dan Pemicu Kemarahan

Klaim sepihak ini tidak berhenti pada pemasangan spanduk. Salah satu pondok milik Kusyani, yang dibangun dengan susah payah melalui urunan biaya para jamaah masjid, dilaporkan dibongkar secara paksa. Peristiwa ini menjadi salah satu pemicu kemarahan dan konsolidasi para pemilik tanah yang merasa hak-hak mereka dilanggar secara terang-terangan.

Baca Juga :  Hamid Asnan : Minyak Subsidi, Jangan Sekali-Sekali di Salah Gunakan

Fakta Hukum yang Melemahkan Klaim Lawan

Namun, serangkaian fakta hukum yang terungkap dalam perkara perdata lain justru secara signifikan melemahkan klaim yang digunakan oleh pihak Santosa Kadiman.

Dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024, yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi pada 8 Oktober 2025, terungkap beberapa poin krusial:

  • Lokasi Tanah yang Berbeda: Tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991, yang diklaim oleh Nikolaus Naput dan Beatrix Seran, ternyata berada di lokasi yang berbeda. Lokasi tersebut adalah di sebelah timur jalan raya, dan sama sekali tidak tumpang tindih dengan tanah seluas 4,1 hektare di Bukit Kerangan yang kini disengketakan.

  • Pembatalan Perolehan Adat: Lebih lanjut, fakta persidangan dalam perkara tersebut menyebutkan bahwa perolehan adat oleh Nikolaus Naput dan Beatrix Seran telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1998. Pembatalan ini dilakukan karena diketahui adanya tumpang tindih dengan tanah warga lain maupun tanah milik pemerintah daerah.

Jalur Hukum dan Gugatan Perdata

Berbekal fakta-fakta hukum yang kuat tersebut, sejak April 2025, delapan pemilik tanah Bukit Kerangan memilih untuk menempuh jalur hukum. Mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo terhadap Santosa Kadiman dan pihak-pihak terkait lainnya.

Hingga saat ini, baru lima dari delapan pemilik yang secara resmi mendaftarkan gugatan mereka. Sisanya dijadwalkan akan menyusul secara bertahap.

“Yang mengajukan gugatan tersebut baru kami berlima, yaitu saya, Abdul Haji, Lambertus Paji, Zulkarnain Djudje dan Kuryani. Kami takkan mundur selangkah pun untuk mempertahankan tanah milik kami,” tegas Mustarang, salah satu pemilik tanah, saat ditemui di lokasi pemagaran pada Sabtu siang.

Suasana Kondusif dan Pendampingan Hukum

Proses pemagaran dan penegasan klaim berjalan dalam suasana yang relatif kondusif. Aparat keamanan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, terlihat melakukan patroli dan memantau langsung kegiatan para pemilik tanah. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada gesekan maupun insiden yang terjadi selama kegiatan berlangsung.

Baca Juga :  Sedang Memasak, Dapur Rumah Digarap Sijago Merah

“Aktivitas hari ini berjalan damai. Babinsa dan Kamptibmas patroli ke lokasi dan menemukan kondisi damai, dan berpesan agar tetap memelihara kondisi kondusif saat melakukan kegiatan,” ujar Muhamad Hatta, salah satu dari delapan pemilik tanah.

Kegiatan ini juga mendapatkan pendampingan langsung dari tim kuasa hukum para pemilik tanah. Jon Kadis, S.H., dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, hadir di lokasi untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan tertib dan tidak melanggar hukum, sekaligus memberikan dukungan hukum di lapangan.

Rencana Pembangunan untuk Menciptakan Suasana Damai

Menanggapi pertanyaan mengenai langkah lanjutan di tengah proses persidangan yang masih berjalan, salah seorang pemilik tanah, Zulkarnain Djudje, menyampaikan sebuah rencana yang berorientasi pada penciptaan suasana damai di atas lahan yang disengketakan.

Para pemilik tanah, menurut Zulkarnain, berencana untuk membangun sebuah mushola keluarga bagi pemilik yang beragama Islam, serta sebuah rumah kegiatan rohani bagi pemilik yang beragama Kristen.

“Bahwa akan membangun mushola keluarga (bagi pemilik yang muslim) dan rumah kegiatan rohani bagi yang Kristen, supaya suasana sejuk dan damai tetap tercipta. Tanah memang sekarang ini sedang dalam sengketa perkara, tapi kalau pihak Santosa Kadiman bisa bikin pondok, maka kami juga berhak dong. Demikian juga kalau mereka kosongkan, ya, kami juga akan kosongkan,” ujar Zulkarnain Djudje.

Bagi para pemilik tanah, pemagaran dan aktivitas yang mereka lakukan bukanlah sekadar simbol perlawanan. Ini adalah pernyataan tegas bahwa mereka masih berdiri teguh di atas tanah yang mereka yakini sah secara adat dan hukum, dan siap memperjuangkan hak-hak mereka hingga tuntas.