BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Rabu (24/6/2026). Rapat tersebut melibatkan Tim Pemerintah Kota Batam dan dipimpin langsung Ketua Pansus, Muhammad Rudi ST, serta dihadiri sejumlah anggota pansus.






Rapat koordinasi ini merupakan kali kedua yang dilaksanakan dalam pekan ini sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian pembahasan revisi perda tersebut. Pansus DPRD Batam menilai persoalan sampah saat ini menjadi isu yang sangat mendesak dan membutuhkan penanganan yang lebih optimal melalui penguatan regulasi.
Ketua Pansus DPRD Batam, Muhammad Rudi ST, mengakui pihaknya tengah berpacu dengan waktu untuk menuntaskan pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tersebut. Menurutnya, persoalan sampah telah menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.
“Persoalan sampah ini sudah jadi prioritas dan mendapatkan atensi luas masyarakat. Kita gesa terus agar pembahasan bisa tuntas sesuai waktu yang diberikan, namun tetap komprehensif,” tegas Muhammad Rudi.
Ia menambahkan, revisi perda ini diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih relevan dengan kondisi dan tantangan pengelolaan sampah saat ini, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan Batam yang lebih bersih dan nyaman bagi masyarakat.
Pansus bersama Tim Pemerintah Kota Batam akan terus melakukan pembahasan secara intensif guna memastikan seluruh substansi dalam rancangan perubahan perda dapat dibahas secara menyeluruh sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(*)

















