ALREINAMEDIA. COM, TELUK WONDAMA – Melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pansangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, di tingkat Kabupaten Teluk Wondama.
Dia Gedung Aula SMP Negeri Wasior, Oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Teluk Wondama, Pada hari Jumat, 21 Agustus 2020, kamrin.
Rapat Pleno Terbuka dihadiri oleh Wakapolres Teluk Wondama, Kompol. Lang Gia, Ketua Bawaslu Teluk Wondama, Manahen Sabarofek, S,IP, bersama anggotanya, Kedua Pasangan Calon, Ir. Hendrik Mambor dan Drs. Andarias Kayukatui, bersama dengan Timnya dan juga dihadiri Ketua PPD di Tingkat Kabupaten Teluk Wondama.
Dan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pansangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Kedua Pasangan calon perseorangan Ir. Hendrik Mambor dan Drs. Andarias Kayukatui, Telah memenuhi syarat dengan jumlah dukungan sebanyak 2.591, dan berdasarkan hasil rekapitulasi terakhir 3. 418, dukungan.
Maka pasangan perseorangan yang di maksud dapat menlanjutkan kepada pendaftaran pasangan yang nanti dilangsung pada Tanggal, 4 – 6 September 2020, di Kantor Sekretariat KPU Teluk Wondama.
Sementara Devisi Teknis Penyelenggaran KPU Teluk Wondama, Berthy Leleulya, Mengingatkan Pasangan Calon Perseorangan dan Timnya, bahwa sesuai dengan hasil sosialisasi pencalonan kemarin lalu, berkas perbaikan inilah yang menjadi syarat atau persyaratan pada pendaftaran pencalonan, untuk itu wajib dimasukan salinangnya untuk menjadi bukti pada saat melakukan pendaftaran di KPU.
Juga Berthy, mengatakan bahwa dengan dukungan 3.418, ini bukan berakhir bahwa Pasangan Calon Peseorangan sudah menang tetapi ini menjadi Tiket atau Pintu masuk untuk mendaftar di KPU, dan ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama pada pemilihan serentak pada 9 Desember tahun 2020, ujarnya.
Kemudian Calon Bupati Teluk Wondama, Hendrik Mambor, menwakil timnya dan mengucapkan pada Tuhan, karena atas pertolongan Tuhan dan juga atas kerja keras Timnya mereka dapat memenuhi syarat dan lolos dan selanjut akan mengikuti Pendaftaran pada 4 -6 September 2020.
Dan ini kali kedua Pasangan Calon Perseorang telah mengukir sejarah baru atau sebuah setrobosa di Kabupaten Teluk Wondama, untuk menhedukasi Masyarakat Wondama, bahwa Pilkada bukan hanya lewat jalur lain tetapi juga bisa melalui KTP dan Rakyat juga bisa mengusun calonnya dan juga bisa memenangkan calonnya, ungkapnya. ( tonci soammbui )

















