Batam

Pemerkosa Janda Diamankan Tim Satreskrim Polsek Batu Ampar

×

Pemerkosa Janda Diamankan Tim Satreskrim Polsek Batu Ampar

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia. Batam. (13/11/2019). Dimas Margono (18) pelaku pemerkosaan sekaligus pencurian terhadap seorang janda NG (25) terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polsek Batu Ampar di kost-kostan kampung seraya, Batu Ampar Batam, Selasa (5/11/2019).

Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandi Tarigan menjelaskan kejadian berawal saat korban hendak buang air kecil di kost-kostannya.

“Dimana, letak kamar mandi kost-kostan tersebut persisnya diluar kamar korban yang berada di kampung seraya, Batu Ampar pada Selasa (5/11/2019) sekira pukul 02.30. Wib, dini hari,” ungkap Reza.

Lanjutnya, setelah dari kamar mandi, korban kembali ke kamarnya untuk melanjutkan istirahat, namun ternyata korban sudah diikuti pelaku dari belakang.

“Setelah itu, pintu kamar korban di gedor-gedor oleh pelaku lalu korban membuka pintu kamarnya setelah itu pelaku langsung masuk kekamar melucuti pakaian korban dan langsung meniduri korban diatas kasur,” jelasnya.

Baca Juga :  Speed Bea Cukai Di Serang Saat Melakukan Pemeriksaan HSC

Usai melakukan aksi bejatnya itu, korban diancam akan dibunuh oleh pelaku apabila melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan pelaku langsung bergegas keluar dari kamar setelah mengambil 1 unit handphone milik korban.

Mengetahui kejadian itu, tim Satreskrim langsung mencari informasi tentang pelaku dari masyarakat sekitar dan langsung melakukan pengejaran.

“Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang disebutkan warga, hari itu juga sekira pukul 19.00 Wib, pria bejat itu langsung diamankan dikostannya yang tidak jauh dari kost-kostan korban,” ujar Reza.

Reza mengatakan, untuk pelaku dengan korban sama sekali tidak mempunyai hubungan apapun dan aksi bejat ini memang sudah direncanakan sebelumnya, “awalnya, memang niat pelaku ini adalah ingin melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ujar Reza.Tak hanya itu, dari pengakuan pelaku, dirinya juga dipengaruhi dengan minuman beralkohol alias mabuk.

Baca Juga :  Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tanjungpinang Terkendala

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 baju daster, 1 spray alas kasur, 1 celana dalam warna merah, 1 tali pinggang dan beberapa lembar tissu putih serta 1 unit handphone merk Oppo.

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal berlapis yakni pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Ramadan)