BATAM, ALREINAMEDIA.COM – Jefridin Hamid, yang mewakili Walikota Muhammad Rudi sebagai Sekretaris Daerah Kota Batam, hadir dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Jasa Transportasi Dinas Perhubungan Kota Batam dengan beberapa bank lokal. Acara ini berlangsung pada Jumat, 12 Juli 2024 di Pelataran Pintu Gerbang Utara Engku Putri, di sebelah Halte Trans Batam.
Penandatanganan ini menandai dimulainya kerjasama untuk transaksi non tunai di Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam. Jefridin menyatakan komitmen Pemko Batam untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam bidang transportasi.
“Kami berharap kerjasama ini dapat berjalan lancar. Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi UPT BLUD Transportasi di Batam atas kolaborasinya dengan perbankan untuk mengelola transaksi non tunai ini,” ujarnya.
Upaya ini sejalan dengan peraturan daerah yang telah diperkuat sejak tahun 2018, yang menunjukkan komitmen Pemko Batam dalam mengadopsi teknologi transaksi non tunai untuk meningkatkan efisiensi dan layanan kepada masyarakat.
Jefridin juga mengakui adanya tantangan dalam menerapkan transaksi non tunai untuk retribusi parkir dan persampahan, namun Pemko Batam tetap berkomitmen untuk meningkatkan fleksibilitas dalam implementasi sistem tersebut.
Kepala BLUD UPT Pelayanan Jasa Transportasi Dishub Kota Batam, Bambang Sucipto, menegaskan bahwa kerjasama ini melibatkan PT BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan PT Global Inovasi. Proses penandatanganan yang dimulai sejak Maret lalu akhirnya dapat terealisasi, yang menunjukkan komitmen untuk mempercepat pengadopsian teknologi non tunai di Batam.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam sektor transportasi di Kota Batam, sesuai dengan target pertumbuhan kunjungan wisman yang ambisius untuk tahun 2024.
“Kami yakin langkah ini akan memberikan dampak positif bagi pelayanan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” tambahnya.
Artikel ini disusun berdasarkan kegiatan dan pernyataan dari pihak terkait dalam acara penandatanganan perjanjian tersebut.(Red/Feri)

















