Batam, 20 Mei 2025 – Pemerintah Kota Batam secara resmi menerima 20 sertifikat aset tanah dari Kantor Pertanahan Kota Batam dalam upaya memperkuat legalitas dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Penyerahan dilakukan oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Batam, Doni P, kepada Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., di ruang Rapat Setda Kantor Wali Kota Batam.
Upaya Sertifikasi Aset Tanah Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Aset Tanah, Jefridin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan atas dukungannya terhadap program sertifikasi aset milik Pemerintah Kota Batam.
“Atas nama Pemerintah Kota Batam, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dalam menerbitkan sertifikat tanah ini. Langkah ini penting untuk meningkatkan tata kelola aset daerah secara profesional dan akuntabel,” ujar Jefridin.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan BMD merupakan salah satu dari delapan area penilaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Sertifikasi tanah menjadi indikator penting dalam sistem penilaian tersebut.
“Tahun 2024, nilai capaian pengelolaan BMD berada di angka 76,63 persen, turun dari 93 persen pada tahun 2023. Dengan adanya penambahan sertifikasi ini, kami berharap capaian tersebut meningkat di tahun 2025,” jelasnya.
Kolaborasi Antarinstansi untuk Percepatan Sertifikasi Aset
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abd. Malik, memaparkan data rekapitulasi kepemilikan aset tanah milik pemerintah daerah yang telah dikelompokkan berdasarkan permasalahan administrasinya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemko Batam, BP Batam, dan Kantor Pertanahan Kota Batam untuk mempercepat proses sertifikasi aset.
“Dengan kolaborasi semua pihak, kita bisa mempercepat penerbitan dokumen legal atas tanah milik Pemko Batam, demi memperkuat keabsahan aset daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

















