BP Batam

Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun

×

Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini

Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan untuk menunda rencana pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga akhir Desember 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kelonggaran bagi para pedagang agar memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan relokasi secara mandiri sebelum kawasan tersebut disterilkan pada Januari 2027.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan sejumlah direktorat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6).

Langkah ini menjadi solusi sementara setelah para pedagang menyampaikan keberatan terkait keterbatasan waktu relokasi dan minimnya sosialisasi yang mereka terima sebelumnya.

Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa penataan kawasan Mega Legenda merupakan bagian dari upaya bersama BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertib dan terencana.

Menurutnya, area yang saat ini digunakan oleh para pedagang berada di jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200 yang merupakan bagian dari Jalan Sudirman, salah satu jalan protokol utama di Kota Batam.

“Lokasi tersebut harus clean and clear dari seluruh aktivitas komersial. Kami menyadari bahwa pada masa lalu terdapat pembiaran terhadap pemanfaatan lahan tersebut. Namun saat ini penataan harus dilakukan demi kepentingan bersama. Dengan mempertimbangkan kondisi para pedagang, BP Batam memberikan waktu hingga Desember 2026 agar mereka dapat mencari lokasi usaha yang baru,” ujar Ariastuty.

Baca Juga :  7 artis kritik penyalahgunaan AI Grok di X, Freya hingga Bernadya

Meski memberikan masa tenggang, BP Batam menegaskan bahwa pihaknya tidak menyiapkan lahan relokasi secara langsung. Fokus utama instansi tersebut adalah mengembalikan fungsi ROW jalan sesuai peruntukannya.

Namun demikian, Ariastuty memastikan bahwa BP Batam akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam guna mencari alternatif solusi yang dapat membantu para pelaku UMKM mendapatkan lokasi usaha yang lebih sesuai.

Di sisi lain, perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut positif keputusan BP Batam yang memberikan tambahan waktu hingga akhir tahun. Menurutnya, ruang dialog yang dibuka oleh BP Batam memberikan kepastian sekaligus mengurangi keresahan yang sempat muncul di kalangan pedagang.

Sebelumnya, para pelaku UMKM mengaku terkejut setelah menerima Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran tertanggal 11 Juni 2026 tanpa adanya pembahasan atau dialog terlebih dahulu.

“Kami mengapresiasi adanya komunikasi dan ruang dialog yang diberikan. Pada prinsipnya para pedagang siap ditata maupun direlokasi, namun kami membutuhkan waktu untuk menyiapkan modal, mencari tempat baru, dan memindahkan usaha. Kelonggaran hingga akhir tahun sangat membantu,” kata Sanai.

Baca Juga :  Mimpi Kue: Makna Cinta Hingga Kehilangan

Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Ia menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang telah ditetapkan kawasan tersebut belum dikosongkan, maka Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan melakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku.

“Waktu yang diberikan ini hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pedagang. Jika sampai batas waktu kawasan belum dikosongkan, maka penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan,” tegas Tony.

BP Batam menjadwalkan penerbitan surat pemberitahuan final pada akhir Desember 2026. Selanjutnya, seluruh area ROW Jalan 200 Mega Legenda ditargetkan telah bersih, tertata, dan bebas dari aktivitas komersial pada Januari 2027.

Melalui pendekatan dialog dan pemberian masa transisi yang lebih panjang, BP Batam berharap proses penataan kawasan Mega Legenda dapat berjalan secara tertib, humanis, dan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat, tanpa mengabaikan tujuan besar penataan ruang Kota Batam yang lebih rapi, aman, dan nyaman.