Alreinamedia.com – Bintan (Part Lima), Masih terus berlanjut episode lebih spesifik berkenaan tentang adanya pendirian bangunan di bantaran sungai dan ternyata belum lama ini sempat dilakukan rehab di sekitaran jalan Margo Utomo tepatnya dekat Kampung Sidomulyo (Lingkungan RT 003/RW 005).
Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media diwilayah Provinsi Kepulauan Riau baru-baru ini, Disinyalir pengerjaan pembangunan ulang atau renovasi terkait sepuluh unit Villa sejak berdiri beberapa tahun yang lalu disana telah lama diketahui Pemda juga DPRD setempat.
Bahkan dulu, Kepala Desa (Kades) Sebong Pereh, Bahari dalam pengakuannya pernah melakukan Sidak hingga turun cek langsung disana. Namun, Pasca hal dimaksud sampai sekarang wartawan masih menunggu apa langkah-langkah berikutnya.
” Iya, Kami akan menyurati Pemdes Sebong Pereh (Terkait pihaknya siap turun meninjau lokasi Villa tersebut), ” Ujar Plt Camat Teluk Sebong, Nuraini, S.Sos dalam menjawab konfirmasi via komunikasi sambungan telepon genggam seluler kemarin.
Perlu diketahui, Di Indonesia bahwa pembangunan di sempadan sungai diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pemda bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) memiliki wewenang untuk menindak bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai. Penertiban biasanya dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, Indra Setiawan juga saat dihubungi terjadi percakapan secara panjang lebar yang intinya turut menjadi perhatian mereka. Kemudian, Pihaknya menegaskan segera mendatangi keberadaan Villa itu untuk memastikan semua ruang lingkup tentu utamanya soal kelengkapan perizinan. (Bersambung), (Alek Juve).

















