Alreinamedia.com, Batam – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri KoAMes Pol Eko Puji Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus kekerasan terhadap jurnalis peliput sidang sidang perkara penyelundupan pada pertengahan 2016 masih terkendala, sebab saksi dari pengadilan belum bisa dimintai keterangan.
“Kami terkendala saksi dari PN Tanjungpinang yang tidak bisa dimintai keterangan terkait kondisi persidangan saat itu apakah boleh diliput atau tidak. Humas PN saat itu juga sebagai majelis yang menyidangkan kasus penyelundupan, ketika peristiwa (kekerasan dan pengusiran) itu terjadi,” kata dia di Batam, Rabu.
Selama ini Polda Kepri sudah memeriksa sejumlah saksi ahli termasuk dari Dewan Pers untuk mengungkap kasus dengan tersangka Ic tersebut. Namun, hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Kepri belum menyatakan kasus itu P-21 karena belum ada keterangan dari pihak pengadilan.
Eko mengatakan ada dua ahli dari Dewan Pers yang diaAMil di Jakarta dalam kasus ini sehubungan dengan pelanggaran Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.
“Ya, itu kendalanya. Belum ada saksi dari PN yang bersedia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” kata Eko.
Ic yang diduga merupakan preman bayaran saat persidangan itu meAMawa massa melakukan penghalangan saat sejumlah pewarta meliput sidang, Selasa 26 Juli 2016.
Sebelumnya, sejumlah pewarta dari Batamtoday.com, Tribun Batam dan Koran Sindo yang sedang melakukan peliputan dihadang dan dihalang-halangi sejumlah orang diduga suruhan pihak berkasus.
Sejumlah wartawan langsung meAMuat laporan polisi ke Polres Tanjungpinang melalui LP Nomor Polisi: STPL/192/K/VII/2016/Kepri/SPK-RES TPi pada 26 Juli 2016.
Desakan pun mengalir dari organisasi wartawan Asosiasi Jurnalis Indoensia (Aji) Batam dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri yang mendesak aparat penegak hukum memproses kasus premanisme terhadap jurnalis.
Tidak hanya AJI dan PWI, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Mahasiswa, Gerakan Aktivis dan Gerakan Pemuda Daerah Wilayah Kepulauan Riau berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/8).
Aksi unjuk rasa ini terkait dengan penangkapan Kapal KM Kharisma Indah dan KM Kawal Bahari 1 yang menghebohkan Kota Tanjungpinang, serta penyerangan dan pelarangan peliputan oleh media di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dinilai sebagai perbuatan tidak terpuji dan melawan hukum.
Antara
















