Alreinamedia.com-Natuna, Di sahkannya Perda Pajak Daerah dan Ristribusi No 15 Tahun 2023 Hingga kini seolah minim Implementasi.
Padahal Perda yang di gondok sejak tahun lalu, yang seharusnya bisa menambah PAD Natuna, harusnya Dinas Teknis bisa mempercepat implementasikannya, sehingga pendapatan Daerah Natuna bisa bertambah dan tidak terfokus terhadap dana trnsfer dari pusat.
Anidar selaku Kepala Bidang Pendapatan Natuna saat dikonfirmasi oleh awak media ini Rabu (24/7/24) menuturkan mengenai Implementasi Perda Pajak Daerah dan Ristribusi No 15 Tahun 2023 itu merupkan kewenangan dari dinas teknis terkait. Kami disini hanya sebagai penampung dari pemungutan ristribusi tersebut ujar Anidar
Jika ditanya apakah sejak sekarang sudah ada peyetoran mengenai Ristribusi parkir di Natuna ? Anidar dengan tegas menuturkan sekarang masih 0 cetus Anidar kembali
Marzuki SH selalu Ketua Pansus Perda Pajak Daerah dan Ristribusi No 15 Tahun 2023 saat dikonfirmasi oleh awak media Rabu (24/7/24) menuturkan “Kami pada dasarnya DPRD Natuna, telah menyajikan payung hukum mengenai pajak daerah dan Ristribusi yang mana hal tersebut sudah disahkan sejak tgl 28 Desember 2023 lalu.
“Tentu perda ini harusnya ada turunannya, yang mana turunannya dilakukan oleh dinas terkait kepada bagian hukum untuk dijadikan Perbup. Tetapi memang hingga saat ini sewaktu kami melakukan rapat banggar mengenai pajak dan Ristribusi ini, belum ada peningkatan, padahal payung hukumnya sudah ada. Kan sayang seharusnya Pendapatan daerah kita bertambah dengan adanya perda ini, tetapi peningkatanya tidak ada “ Tegas Marzuki
Terpisah Erwan Haryadi selaku Ketua Komisi III DPRD Natuna saat dikonfirmasi Rabu (24/7/24) menyebutkan “Pada dasarnya kami dari Komisi III DPRD Natuna, selalu menekan dan mendorong dinas teknis untuk segera menyerap PAD sebanyak mungkin, sebab di Natuna ini, masih banyak pemasukan yang tidak terserap dengan baik, maka itu kami selalu mendorong dinas teknik untuk bekerja semaksimal mungkin ujar Iwan sapaan akrab politisi PPP
Ditambahkannya lagi, Ketua Komisi III Juga berharap kepada OPD yang mana payung hukum pajak dan Ristribusi yang telah disahkan ini, agar bisa memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masayarakt tentang pajak dan ristribusi pungkas Ketua Komisi III
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berupaya menghubungi OPD Terkait hingga Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna ( Arizki)

















