Perekaman Perilaku Mesum: Nuril Dibui 6 Bulan, Kepsek Naik Jabatan

×

Perekaman Perilaku Mesum: Nuril Dibui 6 Bulan, Kepsek Naik Jabatan

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia, Mataram – Sudah jatuh tertimpa tangga mungkin itu yang tepat untuk menggambarkan Baiq Nuril, terpidana kasus perekaman perbincangan mesum kepala sekolah. Setelah kasus mencuat, Nuril dinonjobkan sedangkan Kepsek M naik pangkat.

“Dia (M) sekarang bawahan saya jadi Kepala Bidang Kepemudaan di Dispora Kota Mataram,” ucap Kepala Dispora Kota Mataram, Amran M Amin, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/11).

Amran saat sekarang ini adalah atasan M yang merupakan mantan Kepsek di SMAN 7 Mataram. Ditanya tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA), dia pun tak mau berkomentar banyak.

“Mungkin kalau kaitannya dengan kasus hukum, di mana tempat peristiwa itu terjadi saja tempat ditanyakan,” katanya.

Kasus M dengan Baiq Nuril terjadi pada tahun 2012 lalu. Kasus ini mulai mencuat ke publik tahun 2016 lalu.

Baca Juga :  56 Rumah Hangus Akibat Bentrokan Warga di Buton Sultra

M yang kala itu menjabat Kepsek SMAN7 Mataram, memperkarakan Baiq Nuril yang saat itu berposisi sebagai staf honorer TU bagian keuangan di sekolah yang sama.

Baiq Nuril dilaporkan karena merekam percakapan dirinya dengan M melalui sambungan ponsel. Kepsek M waktu itu bercerita tentang hubungan badannya dengan wanita lain yang merupakan atasan Baiq Nuril di bagian keuangan SMAN 7 Mataram.

Akibat tindakannya itu, Baiq Nuril di-nonjobkan dari SMAN 7 Mataram. Dia juga dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya dengan M.

Saat kasus ini mencuat, sejak 2016 silam, M mendapatkan promosi jabatan. Dia dipindah tugaskan ke Dispora Kota Mataram. Akan tetapi Baiq Nuril mengaku bahwa dirinya merekam percakapan tersebut hanya untuk melindungi dirinya karena merasa dilecehkan secara seksual.

Baca Juga :  PLN UID S2JB Meraih Penghargaan CSR Platinum Nusantara 2026 Berkat Inovasi Elektrifikasi Pertanian

Namun alasan itu tak mengunggah majelis kasasi MA yang diketuai hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army. Nuril divonis 6 bulan penjara di tingkat MA padahal di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Juli 2017, Nuril divonis bebas. (am/detik)