BatamBerita

Permasalahan Gaji di PT Aulya Bangun Persada: Tinjauan Kasus di Batam

×

Permasalahan Gaji di PT Aulya Bangun Persada: Tinjauan Kasus di Batam

Sebarkan artikel ini
Karyawan PT Auliya Bangun Persada Saat Melapor Kadisnaker (Foto Istimewa)
BATAM,ALREINAMEDIA.COM – Para karyawan PT Aulya Bangun Persada menghadap ke kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam dengan tujuan melaporkan perusahaan mereka yang belum membayar upah kerja.
Keluhan ini mencuat pada Selasa (25/06/2024), setelah karyawan yang berjumlah 68 orang merasa terpinggirkan oleh kebijakan perusahaan.

 

Karyawan-karyawan tersebut telah bekerja hampir tiga bulan di PT Aulya Bangun Persada.

Awalnya, situasi terlihat terkoordinasi, namun pada bulan kedua pembayaran gaji dipotong menjadi hanya 50%, dan pada bulan ketiga mereka belum menerima upah sama sekali.

Kondisi ini memunculkan kekecewaan di antara para pekerja, yang akhirnya memilih untuk melapor ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan di Taman Niaga Sukajadi, blok H no: 6-7 Batam.

Salah satu karyawan yang turut dalam pengaduan menyampaikan, “Kami hanya dijanjikan tentang bayaran gaji, tapi setelah kami dalami, subkontraktor kami bermasalah dengan perusahaan utama, PT Blue Ocean Shipping.

Baca Juga :  Pertandingan Badminton Dalam Rangka Hari Bakti BP Batam ke-53 Tahun Resmi Berakhir

” Masalah ini menjadi dasar utama keluhan para karyawan kepada Disnaker, dengan harapan dapat mediasi untuk menyelesaikan masalah gaji mereka.

Ketika diminta konfirmasi, pimpinan PT Aulya Bangun Persada, Maulana, hadir bersama karyawan-karyawan tersebut.

“Kami sudah diberhentikan sepihak oleh PT Blue Ocean Shipping karena target waktu yang terlalu singkat untuk menyelesaikan proyek pembuatan kapal,” ungkap Maulana.

Dia menambahkan bahwa proses konstruksi kapal sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca, yang sering berubah-ubah dan mempengaruhi kerja konstruksi.

Terkait dengan pemutusan hubungan kerja, Maulana menyatakan bahwa perusahaan mereka tidak pernah menerima surat peringatan resmi dari PT Blue Ocean Shipping sebelumnya.

“Kami langsung diberhentikan tanpa pemberitahuan formal. Masalah ini masih menunggu penyelesaian yang jelas dari pihak terkait,” tambahnya.

Baca Juga :  Warga Bersama Tim Satgas TMMD Kodim 0316/Batam Jalin Silaturrahmi Lewat Main Bola Voli

Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, dalam hal ini, diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat untuk menangani permasalahan serupa di masa depan.

Kolaborasi antara perusahaan utama dan subkontraktor harus dipantau dengan lebih ketat untuk melindungi hak-hak para pekerja yang terlibat dalam proyek-proyek besar seperti pembuatan kapal.

Dengan demikian, penanganan kasus ini menjadi cerminan penting bagi perlunya perlindungan yang lebih baik terhadap pekerja di sektor konstruksi di Kota Batam. Langkah-langkah preventif dan solutif diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(**)

Editor : Feryanda