Alreinamedia.com, Batam — PT Pertamina kurang berkordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Batam terkait pelanggaran yang dilakukan pangkalan gas elpiji.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengatakan saat ini Indonesia dilanda wabah Covid-19, dan memasuki bulan Ramadhan 1441H, sehingga perlunya sinergitas antara instansi pemerintah didalam mendistribusikan gas elpiji kepada masyarakat.
Terutama pangkalan dan kepada agen, dan Disperindag kota Batam adalah yang diberikan kewenangan dalam pengawasan untuk meminta kepada Pertamina guna membina kepada pangkalan gas yang ada di Batam jelasnya pada Senin (27/4/20) sore. Bertempat di kantor UPTD Metrologi Legal kota Batam, Jalan, Legenda Malaka, No. 7 M, Baloi Permai, kecamatan Batam kota, kota Batam.
Disprindag kota Batam sampai dengan saat ini jelas Gustian Riau belum pernah mendapatkan informasi untuk pendistribusian gas elpiji.
Mengingat dan menimbang bahwa saat ini kita berada di bulan Ramadhan, kedepannya kita memasuki hari Raya Idul Fitri, wabah Covid-19 kita tidak bisa tentukan kapan akan berakhirnya. Oleh karena itu dengan adanya laporan-laporan yang kita terima itu merupakan masukan dan seterusnya hal senada harus kita evaluasi. Dan bila itu ada pelanggaran Disprindag akan memberikan sanksi terhadap pangkalan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan tersebut tegasnya.
Lebih lanjut Gustian Riau menegaskan agar pangkalan gas elpiji hendaknya menjual harga gasnya sesuai dengan harga HIP yaitu Rp. 18.000. Kemudian pangkalan gas hanya boleh menjual gasnya pada ruang lingkup pelayanan ya saja dan tidak boleh menjual gas elpiji diluar pangkalan. Dan pangkalan tidak boleh menjual pada pengecer. Apa lagi dengan sekala besar.
Dari laporan yang kita terima bahwa ada pangkalan gas elpiji yang menjual pada pengecer dengan mengunakan mobil, becak dan lainya. Ini merupakan pelanggaran dan pangkalan gas tersebut harus kita tindak.
Yang jelas pangkalan gas elpiji tersebut menjual gasnya pada rumah tanggaan. Dan apa bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan gas elpiji, berharap kepada masyarakat untuk melaporkan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Batam, tutupnya.(Ramadan)

















