Berita UtamaDaerahMerantiNews

Pertanggung jawaban Belanja Pemkab Meranti Melalui Mekanisme UP/GU/TU Tidak Sesuai Ketentuan

×

Pertanggung jawaban Belanja Pemkab Meranti Melalui Mekanisme UP/GU/TU Tidak Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Gambar Merupakan Ilustrasi

Alreinamedia.com- Natuna, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyajikan anggaran dan realisasi
Belanja pada LRA untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar Rp1.311.134.269.713,00 dan Rp1.141.714.039.656,40. Pada
tahun 2022 nilai realisasi belanja yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme UP/GU/TU adalah sebesar Rp165.651.541.433,00 atau 14,51% dari total realisasi belanja sebesar Rp1.141.714.039.656,40.

 

Realisasi belanja dari UP/GU/TU tersebut
terdiri dari realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp155.899.321.201,20 dan
Belanja Modal sebesar Rp9.752.220.231,80.

Pemeriksaan menunjukkan atas belanja UP/GU pada 32 SKPD, nilai tunai
yang diterima oleh PPTK SKPD dari Bendahara Pengeluaran tidak sesuai dengan nilai belanja yang diajukan dalam Nota Permintaan Dana (NPD). Terhadap uang yang diterima dalam jumlah kurang tersebut, masing-masing PPTK tetap mempertanggungjawabkan sebesar nilai NPD yang diajukan.

Keterangan dari Bendahara Pengeluaran, PPTK, dan PA/KPA nilai yang diterima lebih kecil dari NPD karena adanya pemotongan dana pencairan UP/GU/TU untuk diserahkan pada pihak tertentu.

Baca Juga :  Nekat, Diduga Selisih Paham Tetangga Sendiri Dibacok

Pemotongan selama tahun 2022 pada 32 SKPD tahun tersebut adalah sebesar Rp12.579.390.000,00 Pemotongan tersebut dikenakan dengan nilai yang berbeda antara masingmasing SKPD bagi setiap Bendahara Pengeluaran berdasarkan UP/GU yang diterima.

Bendahara Pengeluaran tidak memiliki catatan atau bukti transaksi atas nilai
pemotongan pada setiap pencairan UP/GU yang telah disetorkan. Bendahara
Pengeluaran menyetorkan pungutan tersebut kepada petugas di BPKAD atau pihak yang ditunjuk setelah melakukan pencairan GU.

Nilai pembayaran yang disetorkan atas
potongan pencairan GU tersebut merupakan nilai yang telah ditentukan oleh PA atau
KPA.

Selain itu, penyetoran pungutan tersebut juga ada yang diserahkan oleh
Bendahara Pengeluaran melalui PA dan KPA.

Untuk menutup dana yang dipotong tersebut, masing-masing SKPD membuat
dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya,
sebagaimana tercermin dari hasil pemeriksaan berikut.

Baca Juga :  Semangat Berkobar, SDN 002 Bintan Timur Tampil Serius Demi Program Adiwiyata Menuju Nasional

a. Belanja perjalanan dinas, yaitu uang harian tidak dibayarkan kepada para
pelaksana perjalanan dinas, namun dalam pertanggungjawaban belanja terdapat tanda terima penerimaan uang oleh pelaksana perjalanan dinas atas komponen
biaya tersebut;

B. Belanja alat tulis kantor, belanja makanan dan minuman, dan belanja penggandaan, yaitu nilai pembelian barang yang dibayarkan dan kuantitas yang riil diterima SKPD lebih rendah dari nilai dalam dokumen pertanggungjawaban.

C. Belanja honorarium, yaitu nilai yang dibayarkan kepada penerima lebih kecil dari nilai dalam pertanggungjawaban.

Selain itu, terdapat pertanggungjawaban belanja yang dipenuhi kelengkapan
administrasinya, namun belanja tersebut pada kenyataannya tidak dilaksanakan,
misalnya pelaku perjalanan tidak berangkat atau pembelian alat tulis kantor tidak dilakukan. (Arizki)

Redaktur: Erwin Syahril