BATAM,ALREINAMEDIA.COM – Wali Kota Batam yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H. Jefridin Hamid, M.Pd, membacakan penyampaian dan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Acara ini berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD Kota Batam pada hari Selasa (16/7/24).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin, dan Wakil Ketua II, Muhammad Yunus Muda.
Rapat dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 ini dihadiri oleh 30 orang anggota dewan.
Perubahan APBD ini dilakukan dengan tujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika pembangunan yang terjadi di Kota Batam.
Seiring berjalannya waktu, terdapat kebutuhan dan prioritas baru yang harus diakomodasi dalam anggaran daerah untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Batam.
Dalam penyampaiannya, Sekda H. Jefridin Hamid, M.Pd, menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 177 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat Minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
Sekda Kota Batam menjelaskan beberapa pokok perubahan APBD 2024, antara lain:
Pendapatan Daerah
Pendapatan APBD Kota Batam 2024 semula Rp3.441.328.182.818,00 berubah menjadi Rp3.716.073.587.654,00, naik sekitar 7,98 persen.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Batam pada kesempatan ini menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Batam.
Memperhatikan ketentuan Pasal 9 Ayat II Huruf A Angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dijelaskan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan melalui penjelasan Kepala Daerah dalam rapat paripurna, ujar Sekda dalam penyampaiannya.
Penyusunan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada Ranperda Perubahan APBD TA 2024 yang disampaikan mempedomani hasil kesepakatan:
Perubahan APBD tahun 2024 tersebut, secara rinci dijelaskan Jefridin, meliputi:
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Semula Rp1.712.759.955.524 berubah menjadi Rp1.777.660.847.222 atau naik sekitar 3,79 persen.
Sumber penerimaan pendapatan asli daerah:
(1) Pajak Daerah semula Rp1.383.589.947.986,00 berubah menjadi Rp1.423.589.947.986,00, naik 2,89 persen.
(2) Retribusi Daerah semula Rp157.415.606.300,00 berubah menjadi Rp180.193.485.620,00, naik 14,47 persen.
(3) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah semula Rp12.500.000.000,00 berubah menjadi Rp9.937.122.231,00, turun 36,56 persen.
(4) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah semula Rp159.254.401.238 berubah menjadi Rp165.940.291.383 atau naik sekitar 4,20 persen.
Pendapatan dari Transfer
Semula Rp1.728.568.227.294 mengalami kenaikan menjadi Rp1.938.344.013.332 atau naik sekitar 12,14 persen.
Pendapatan penerimaan transfer tersebut berasal dari:
Pemerintah Pusat sebesar Rp1.435.527.007.000 berubah menjadi Rp1.548.108.537.354 atau mengalami kenaikan 7,84 persen.
Pendapatan transfer antar daerah yang semula hanya sebesar Rp293.041.202.294 berubah menjadi Rp390.235.475.978 atau naik sekitar 33,17 persen.
Di akhir penyampaiannya, Jefridin mengharapkan dukungan dari seluruh anggota DPRD Kota Batam untuk dapat membahas dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini.
Beliau juga mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama dalam mewujudkan Batam yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Dengan adanya perubahan APBD ini, diharapkan Kota Batam dapat lebih siap menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kesejahteraan seluruh masyarakat Batam.(Red/Feri)

















