Batam

Polda Kepri Berhasil gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal

×

Polda Kepri Berhasil gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia. Batam — Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan tentang Konferensi Pers tentang Polda Kepri berhasil mengagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal sebagai. Bertempat media Centre Polda Kepri. Selasa (6/8/2019).

Turut hadir dalam konferensi pers terkait PMI Ilegal di antaranya : Wadir Reskrimum AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., SIK. Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha, SH,SIK,MH. Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP. Syarifuddin. SH.

Kombes.Pol. Drs S. Erlangga menjelaskan bahwa pada hari hari, Minggu (4/08) pukul 14.00. Wib, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi akan adanya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Illegal ke negara Malaysia di Kampung Tua Teluk Mata Ikan.

Kemudian dilakukan penyelidikan didapati 21 Pekerja Migran Indonesia sedang berada di dalam hutan daerah kampung Tua Teluk Mata Ikan yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Dan Rombongan Adakan Silaturahmi Ke Yonif Marinir 10/Satria Bhumi Yudha

Pada pukul 01.00. Wib, dini hari salah satu pengurus yang berinisisal LFH alias FR menjemput Pekerja Migran Indonesia di dalam hutan dan langsung dilakukan penangkapan kepada tersangka LFH alias FR, kemudian penyidik juga dapat mengamankan terhadap pengurus lainya inisial RH alias DY di Kampung Tua Pantai Nongsa dan menemukan barang bukti lainnya berupa boat pancung kayu yang akan dipergunakan oleh para pelaku untuk mengirim para Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) secara illegal ke negara Malaysia.

Korban PMI berjumlah 21 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur 14 orang dan Nusa Tenggara Barat 7 orang.

Barang bukti yang diamankan berupa passport atas nama Bahrudin. No passport : A U240445. Passport atas nama Ahmad Suparlan. No passport. B6817719. 1 unit mobil Calya BP. 1836 AH. 1 unit Boat pancung kayu dengan mesin sebanyak 3 unit 40 PK merek Yamaha. 3 Unit hanphone.
Uang senilai Rp. 1.700.000., yang digunakan sebagai dana operasional terhadap nahkoda dalam hal pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke negera Malaysia.

Baca Juga :  PERINGATAN KE – 72 HARI BHAYANGKARA TAHUN 2018

Pasal yang dikenakan adalah pasal 81 dan pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri secara illegal, dengan ancaman paling lama selama 10 ( sepuluh ) tahun kurungan dan denda senilai Rp. 15.000.000.000 ( lima belas milyar rupiah). (Ramadan)