Penangkapan Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Hu’u, Dompu
Dompu, NTB – Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat menggegerkan publik dan viral di media sosial akhirnya menemui titik terang. Tim gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Hu’u dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu berhasil meringkus seorang pria berinisial JD alias Dewa (41 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat dan desakan publik agar pelaku segera diadili.
JD, yang merupakan warga Dusun Ncangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, diamankan di kediamannya pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.25 WITA. Tindakan tegas ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Abdul Bari Mufik, seorang pelajar berusia 12 tahun yang juga bertempat tinggal di Dusun Ncangga, Desa Hu’u. Peristiwa penganiayaan yang menimpa Bari ini sempat terekam oleh kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sebuah warung dan rekaman tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial, menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan warganet. Banyak pihak yang mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendesak pihak berwajib untuk segera menindak pelaku.
Kapolsek Hu’u, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Samsul Rizal, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau menegaskan komitmen kuat kepolisian dalam menangani setiap kasus kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Benar, pelaku berinisial JD alias Dewa sudah berhasil kami tangkap dan kini dalam proses pemeriksaan. Kami dari pihak kepolisian memandang kasus kekerasan terhadap anak sebagai hal yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi sedikit pun,” ujar IPDA Samsul Rizal kepada awak media.
Proses penangkapan ini berawal dari adanya laporan pengaduan yang tercatat dengan Nomor: STTP/12/I/2026/SPKT/Sek Hu’u/Res Dompu/NTB. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Hu’u yang berkoordinasi dengan Subsektor Lakey.
IPDA Samsul Rizal menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah menerima laporan, timnya langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang akurat mengenai keberadaan terduga pelaku. Upaya ini membuahkan hasil ketika tim mendapatkan informasi pasti bahwa JD berada di rumahnya.
“Begitu kami yakin pelaku berada di kediamannya, saya segera mengumpulkan anggota, memberikan arahan singkat, dan kami langsung menuju lokasi. Pelaku berhasil kami temukan di dalam rumahnya dan saat itu ia bersikap kooperatif,” terang Kapolsek Hu’u.
Selanjutnya, anggota Unit PPA Polres Dompu yang turut hadir di lokasi menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan petugas kepada JD. Setelah itu, JD alias Dewa dibawa menuju Markas Komando (Mako) Polsek Hu’u untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sekitar pukul 23.45 WITA, terduga pelaku kemudian dipindahkan ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemindahan ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Hu’u didampingi oleh anggota Unit PPA.
“Saat ini, kasus ini telah ditangani secara serius oleh Unit PPA Polres Dompu. Kami akan memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hak-hak korban akan senantiasa menjadi prioritas utama kami,” pungkas IPDA Samsul Rizal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami lebih lanjut mengenai motif di balik tindakan penganiayaan tersebut serta kronologi lengkap kejadian. Penyelidikan mendalam ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban.
Kronologi Singkat Kejadian
Kasus ini bermula ketika sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap Abdul Bari Mufik (12 tahun) oleh JD alias Dewa (41 tahun) menjadi viral. Dalam rekaman tersebut, terlihat dengan jelas bagaimana JD melakukan tindakan kekerasan terhadap Bari.
- Viralitas Rekaman CCTV: Video penganiayaan tersebut tersebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik dan desakan agar pelaku segera ditangkap.
- Laporan Polisi: Berdasarkan rekaman dan laporan dari masyarakat, pihak kepolisian melalui Polsek Hu’u menerima aduan resmi.
- Penyelidikan Intensif: Tim gabungan Polsek Hu’u dan Unit PPA Polres Dompu segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan pelaku.
- Penangkapan: Setelah berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan JD alias Dewa di rumahnya.
- Proses Hukum Lanjutan: Pelaku kini berada di Mako Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Komitmen Kepolisian Terhadap Perlindungan Anak
Tindakan cepat dan tegas yang ditunjukkan oleh Polsek Hu’u dan Polres Dompu dalam menangani kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum terhadap perlindungan anak. Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur merupakan prioritas utama yang tidak boleh dibiarkan terjadi.
- Penegakan Hukum Tanpa Kompromi: Kepolisian memastikan bahwa setiap pelaku kekerasan terhadap anak akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
- Prioritas Korban: Hak-hak korban, termasuk perlindungan dan pemulihan, akan menjadi fokus utama selama proses hukum berlangsung.
- Edukasi dan Pencegahan: Selain penindakan, upaya edukasi dan pencegahan kekerasan terhadap anak juga akan terus digalakkan di masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua dan masyarakat terhadap anak-anak, serta pentingnya peran aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi.















