Lokal

Polisi Berantas Balap Liar Tanahbumbu, Sita Sajam dari 12 Remaja

×

Polisi Berantas Balap Liar Tanahbumbu, Sita Sajam dari 12 Remaja

Sebarkan artikel ini

Pembubaran Balap Liar di Tanah Bumbu: Brimob Tangkap 12 Remaja, Sita Sajam

Ketenangan malam di sekitar Jalan Lingkar KM 30, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, terusik oleh suara bising knalpot kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal. Aksi balap liar yang sering terjadi di area tersebut telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan warga. Menanggapi keluhan masyarakat yang merasa terganggu dan terancam keselamatannya, jajaran Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Selatan bergerak cepat untuk menertibkan kegiatan ilegal tersebut.

Insiden penertiban ini terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026. Berawal dari laporan langsung yang diterima oleh petugas piket penjagaan Markas Komando (Mako) Batalyon B Pelopor, tim patroli segera dikerahkan menuju lokasi kejadian. Keberadaan para remaja yang bersiap untuk memacu kendaraan mereka di jalan umum menjadi perhatian serius aparat.

Kronologi Penindakan dan Penemuan Barang Bukti

Komandan Satuan Batalyon B Pelopor, Kompol Fratika Yudha, melalui Dantim Intelmob Aipda Muhammad Kusnadi, membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh anggotanya. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sekelompok remaja yang sedang dalam persiapan untuk melakukan aksi balap liar.

“Kami berhasil mengamankan 12 orang remaja di lokasi Jalan Lingkar 30,” ujar Aipda Muhammad Kusnadi. “Saat tim melakukan pemeriksaan menyeluruh, selain masalah kelengkapan surat kendaraan, petugas juga menemukan adanya senjata tajam (sajam) yang dibawa oleh oknum di lokasi tersebut.”

Baca Juga :  Gaji Guru Honorer Yogya: Mahfud MD Soroti Kesenjangan SPPG

Penemuan senjata tajam ini semakin mempertegas potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kegiatan balap liar. Sebagai bentuk tindakan tegas dan efek jera, para remaja yang diamankan diberikan sanksi tindakan fisik terukur di tempat sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jalan Lingkar 30 Menjadi Atensi Khusus Kepolisian

Penggunaan Jalan Lingkar 30 sebagai lintasan balap liar memang telah menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Keluhan dari masyarakat setempat mengenai kebisingan dan potensi kecelakaan akibat aktivitas ini kerap dilaporkan. Hal ini menunjukkan bahwa penertiban yang dilakukan bukan hanya sekadar respons terhadap satu insiden, melainkan upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Pa Jaga Mako Batalyon B Pelopor, Aipda I Nengah Merta, yang memimpin langsung patroli malam tersebut, menegaskan peran Brimob dalam menjaga keamanan masyarakat. Kehadiran mereka tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan untuk memastikan warga dapat beristirahat dengan tenang tanpa gangguan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan profesionalisme dan ketegasan,” tegas Aipda I Nengah Merta. “Kami hadir sebagai pelindung sekaligus sahabat masyarakat, memastikan setiap warga Tanah Bumbu merasa aman di lingkungannya sendiri.”

Imbauan dan Ajakan Sinergi untuk Masyarakat

Baca Juga :  Polisi Karawang Kabur Usai Tabrak Pengendara Motor

Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga memberikan imbauan penting kepada para orang tua. Ditekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Tujuannya adalah untuk mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi balap liar maupun potensi penyalahgunaan senjata tajam.

Masyarakat juga didorong untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Diharapkan masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada Mako Brimob. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan dan mengembalikan suasana tertib di wilayah hukum Tanah Bumbu.

  • Tindakan yang Dilakukan:

    • Pembubaran aksi balap liar.
    • Pengamanan 12 orang remaja.
    • Pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
    • Penemuan dan penyitaan senjata tajam.
    • Pemberian sanksi tindakan fisik terukur.
    • Pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
  • Upaya Pencegahan dan Imbauan:

    • Peningkatan patroli rutin oleh Brimob.
    • Penekanan peran orang tua dalam mengawasi anak.
    • Ajakan kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan gangguan kamtibmas.

Dengan adanya penindakan tegas dan kerja sama yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan kegiatan balap liar serta potensi tindak kriminalitas lainnya dapat diminimalisir, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Tanah Bumbu.