ALREINAMEDIA.COM, KAIMANA – Terkait Kasus ujaran kebencian atau SARA yang dilakukan oleh YR pada akun facebooknya, kini Satuan Reserse Kriminal (RESKRIM) Polres Kaimana, Papua Barat, setelah melakukan gelar perkara terkait kasus ujaran kebencian atau SARA tersebut pada tanggal 8 September lalu, akhirnya menetapkan YR sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian berujung SARA, serta pelanggaran terkait UU ITE.
Kapolres Kaimana, AKBP. Iwan P. Manurung, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu. Muhammad Al Parisi, S.T.K., S.I.K. ketika ditemui awak media alreinamedia.com diruang kerjanya setelah gelar perkara, Selasa (8/9/2020) lalu, menjelaskan bahwa, status YR saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka.
“YR telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dia ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi yang ditunjukkan dalam akun faceboknya untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar golongan (SARA), yang mana kasus tersebut dimaksud dalam pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Muhammad Al Parisi.
Ketika disinggung terkait barang bukti tersangka, Al Parisi menambahkan, kami juga sudah memberikan surat yang kami tujukan kepada Ketua MUI Kaimana, yang mana dalam surat itu menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan barang bukti yang saat ini telah diperiksa di Laboratirium Forensik Cyber Mabes Polri serta memeriksa saksi ahli.
“Terkait barang bukti, kami telah memeriksa barang bukti pelaku YR berupa satu buah HP miliknya dan saat ini kami sedang menunggu hasilnya dikirim kembali dari Mabes Polri di Jakarta,” jelas Muhamad Al Parisi.
Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kaimana agar jangan mudah terprovokasi serta kami berharap agar masyarakat tidak mudah menerima informasi serta isu-isu yang tidak benar yang dapat memecah persaudaraan antar umat beragama di Kaimana.
“Kepada masyarakat, kami berharap agar tidak mudah menerima informasi yang belum tentu informasi itu benar. Kami pasti akan melanjutkan perkara ini hingga ke pengadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini kami turunkan, YR yang dilaporkan berdasar laporan polisi nomor LP.B/152/VIII/2020/Papua Barat/Res Kaimana, SPKT III, tanggal 20 Agustus 2020 ini, telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. (Alwi)

















