Batam

Polresta Barelang Bekuk 8 Pelaku Tindak Curas di Kota Batam

×

Polresta Barelang Bekuk 8 Pelaku Tindak Curas di Kota Batam

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia. Batam — Polresta Barelang berhasil mengamankan 8 orang tersangka pelaku tindak pencurian dan kekerasan (Curas) yang beberapa waktu lalu sempat meresahkan masyarakat Kota Batam.
Salah satunya kasus curas yang sempat heboh di sosial media yang mengakibatkan seorang perempuan di Bukit Daeng sebagi korbannya.

“Untuk merespon beberapa kejadian curas yang terjadi dan viral di media, Polresta Barelang sudah membentuk satuan tugas anti begal dan Alhamdulillah dengan cepat berkat doa dari kita semua berkerja keras semua personil Satgas anti curas dan polsek jajaran bahwa kita sudah mengamankan 8 orang begal dan jambret akhir-akhir ini sering beraksi di wilayah Barelang,” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat konperensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (1/10/2019) sore.

Baca Juga :  Kunjungan kerja Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Ke PSDKP Dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam

Ia mengungkapkan, dari 8 pelaku, Polsek Sekupang berhasil mengamankan 2 orang tersangka, dari Polsek Sagulung 3 tersangka dan dari Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 3 orang tersangka.

Ia menambahkan, para pelaku sudah sering melakukan aksinya tersebut selama kurun waktu bulan September 2019.

“Sudah banyak TKP yang mereka lakukan selama kurun waktu bulan September, ada beberapa korban sempat viral yang kita kasihan adalah sebagian besar perempuan,” tambahnya.

Kata Prasetyo, saat penangkapan sebagian dari para pelaku merupakan Residivis curanmor yang kemudian meningkatkan status menjadi curas pada saat penangkapan oleh anggota Kepolisian ada yang melaksanakan perlawanan mencoba melarikan diri.

“Dan akhirnya anggota dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku dan kita berharap dengan hasil penangkapan hari ini bisa membuat suasana Kota Batam menjadi lebih kondusif dan lebih aman, ini merupakan tanda signal kepada para pelaku bahwa Polresta Barelang tidak main-main dan anggota Polresta Barelang siap untuk menangkap dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku curas maupun jambret,” terangnya.

Baca Juga :  Amsakar Sebut Kader Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga Sebagai Pahlawan

Dari 8 orang tersangka, Polsek Sagulung berhasil mengamankan, MF (23) merupakan Residivis curanmor, RH (31) juga merupakan Residivis curanmor, IP (24), selanjutnya dari Polsek Sekupang bernisial, IK dan TA dan dari Polresta Barelang berhasil mengamankan dengan inisial, RK, WB dan AS.

Semuanya merupakan pelaku curas dan jambret, kita akan sangkakan dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ramadan)