Batam

Polresta Barelang Dan Reskrim Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Pencurian Pecah Kaca Mobil

×

Polresta Barelang Dan Reskrim Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Pencurian Pecah Kaca Mobil

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia. Batam – Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.I.K, M.H telah mengamankan 1 (satu) orang sebagai pelaku dalam tindak pidana pencurian (pecah kaca). Pada Selasa (6/10/20) sekira pukul 14.00 Wib.

Dengan dasar penangkapan laporan Polisi : LP – B / 148 / X / 2020 / SPKT / KEPRI / Polsek Lubuk Baja. Waktu dan tempat kejadian Pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 12.30 Wib. Di parkiran rumah sakit Budi Kemuliaan Kecamatan, Lubuk Baja, Kota Batam.

Adapun Identitas tersangka : (1). Inisial MA (23 tahun) pengangguran, Sulawesi Selatan, 29 Agustus 1997, Sagulung Baru Kota Batam. (2). Viki alias Kiki (DPO). (3). Mamat (DPO). (4). Jeri (DPO).

Pelapor Sutino Haliman. Barang bukti yang di amankan1 (satu) untai kalung emas dan pecahan busi. Kronologis kejadian pada Senin (5/10)20) sekira pukul 11.00. Wib, pelapor dengan mengendarai mobil merk Honda BRV dengan nomor polisi BP 1408 JH warna abu-abu, pergi ke Bank BCA Jodoh untuk mengambil uang tunai di teller Bank BCA Jodoh sebanyak Rp. 34.000.000. (tiga puluh empat juta rupiah) yang dimasukkan kedalam amplop warna coklat, setelah itu pelapor masuk kedalam mobil miliknya dengan meletakan amplop berisi uang dibawah kursi mobil bagian depan sebelah kiri, setelah itu pelapor menuju apotik rumah sakit Budi Kemuliaan untuk membeli obat dengan memarkirkan mobil di TKP dan amplop berisi uang tertinggal dibawah kursi mobil bagian depan sebelah kiri, dan setelah pelapor selesai membeli obat lalu kembali ke TKP melihat kaca mobil bagian depan sebelah kiri sudah pecah dan amplop berisi uang miliknya sudah hilang.

Baca Juga :  Kepala Staf Kepresidenan Yakin Batam Dapat Menjadi Bali Kedua untuk Indonesia

Atas kejadian pencurian (pecah kaca) diatas, pelapor/korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 34.000.000. (tiga puluh empat juta rupiah), sehingga pelapor melaporkan ke SPKT Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut. Kronologis penangkapan : Berawal dari laporan koran pada Senin (5/10/20) sekira pukul 12.30. Wib, yang menjadi korban pencurian (pecah kaca). Kemudian tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.I.K, M.H, melakukan penyelidikan lapangan dan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian (pecah kaca).

Selanjutnya pada Selasa (6/10/20) sekira pukul 12.30. Wib, Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di daerah rumah liar (ruli) Sagulung Kota.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kepala Kantor KSOP Khusus Batam

Mendengar hal tersebut tim pun langsung menuju ketempat, sesampainya disana ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, selanjutnya Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur Yudi F.S, S.H, S.I.K, M.H membenarkan bahwa gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan atas perkara tindak pidana pencurian (pecah kaca) dan membenarkan saat ini masih dalam pengembangan dan pencarian DPO ungkap Kapolresta yang disampaikan melalui Kasubag humas AKP Betty Novia. (Ramadan)