AsahanBeritaBerita PilihanBerita UtamaNewsSumateraSumatera Utara

Polsek Bandar Pulau Ops Antik Toba 2021, Gagalkan Transaksi Narkoba

×

Polsek Bandar Pulau Ops Antik Toba 2021, Gagalkan Transaksi Narkoba

Sebarkan artikel ini

Asahan,- Polsek Bandar Pulau Ops Antik Toba 2021, Polsek Bandar Pulau melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu dalam rangka Ops Antik Toba 2021 dan berhasil amankan Agita Als Gita (25) warga Dusun IV Desa  Rahuning I Kec. Rahuning Kab Asahan. Selasa (02/02/21).

Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar jelaskan berhasil barang bukti satu buah Plastik Klip kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis sabu, satu buah Handphone Merek Samsung warna Putih dan Sim card, tiga buah mancis dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih.

Sebelumnya Kapolsek menjelaskan pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2020 sekira pukul 17.00 wib, unit Reskrim Polsek Bandar Pulau mendapat informasi dari Tokoh masyarakat di Desa Aek Nagaga dilokasi sering terjadi memakai dan Transaksi NARKOTIKA Jenis Sabu.

Baca Juga :  BP Batam - BRIN Gelar Sosialisasi Insentif Super Tax Deduction

Berdasarkan Informasi tersebut Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar memerintahkan Kanit Reskrim  Polsek Bandar Pulau beserta anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Sesampain di TKP, anggota TEKAB Polsek Bandar Pulau lakukan penyamaran, kemudian Unit Reskrim Bandar Pulau melihat seseorang yang di curigai datang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih kemudian berhenti di pinggir jalan mau transaksi narkoba. Unit Reskrim melakukan  menangkapan dan saat di lakukan penggeledahan dia mengaku bernama Agita Wahyudi Ramadhan alias Gita dan di tanganya kita temukan Narkoba jenis sabu”, Paparnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan Kanit Polsek Bandar Pulau beserta anggotanya lebih lanjut mengamankan barang bukti selanjutnya dilakukan introgasi kepada Tersangka bahwa barang Jenis Sabu diperoleh dari seorang bernama Dani alias Dapeng (24) (DPO) untuk diantarkan kepada Budi (37) (DPO) kemudian Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau melakukan pencarian terhadap Dani Alias Dapeng dan Budi akan tetapi tidak ditemukan.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Marzuki Siap Mewakili Rakyat Natuna-Anambas Duduk di Kursi DPR Propinsi

Tersangka dan barang bukti diamankan Selanjutnya Tersangka  dibawa tim langsung ke Polsek Bandar Pulau guna proses Penyidikan lebih lanjut”, Tutup Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar. (Habibi)