Batam

Polsek Batu Ampar Amankan Pelaku Tindak Pidana Pembubuhan

×

Polsek Batu Ampar Amankan Pelaku Tindak Pidana Pembubuhan

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia. Batam – Polsek Batu Ampar, laksanakan konprensi pers tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/95/VIII/2020/Kepri/Res /SPK Polsek Batu Ampar tanggal 01 Agustus, 2020. Bertempat Polsek Batu Ampar, kecamatan Batu Ampar, kota Batam pada Senin (3/8/20) sore.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar AKP Nendra Madya Tyas, S.I.K didampingi oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Abid Uais Al-Qarni S.T.K. Dengan inisial Tersangka ( PT ) 30 tahun, laki-laki, pekerjaan sebagai pelaut dan korban (ED) 33 tahun laki-laki, pekerjaan sama dengan korban. Pada hari Sabtu (1/8/20) ± pukul 03.52. Wib, tempat kejadian perkara di atas main deck lambung kanan kapal Pelican kel. Tanjung Sengkuang di depan kawasan PT. WWE korban ED dan pelaku PT sebelumya telah terjadi pertengkaran adu mulut di sebabkan pada saat pelaku sedang tidur, korban bersama teman temannya pulang dan masuk ke kapal.

Baca Juga :  Setelah Pelantikan Hari Ini, Besok PPKHI Batam Pengambilan Sumpah di Pengadilan Negeri Kepulauan Riau

Korban bercanda sambil tertawa sehingga pelaku merasa terganggu dari tidurnya, yang menyebabkan terjadi pertengkaran adu mulut dimana di antara korban dan pelaku sempat mengeluarkan kata kata “Mari kita baku bunuh.” Setelah terjadi pertengkaran pelaku berlari keluar kamar menuju dapur mengambil sebilah pisau, setelah itu pelaku dan korban bertemu di main deck sebelah kanan kapal dan pada saat itulah pelaku melakukan penikaman terhadap korban sebanyak sembilan kali tusukan di sebelah kanan dada atas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Mendapat laporan dari masyarakat Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang di pimpin oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan tersangka yang sempat melarikan diri dan membuang barang bukti berupa pisau dapur ke dalam laut. Dengan bekerja sama dengan masyarakat barang bukti tersebut berhasil di dapatkan kembali dan pelaku dapat di amankan kemudian di bawa ke Polsek Batu Ampar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jalasenastri Cabang 7 Korcab IV DJA I Pangkalan TNI AL (Lanal) Dabo Singkep Panen Raya

Adapun barang bukti yang di amankan 1 (satu) bilah pisau dapur dan 1 (satu) helai celana warna coklat dengan bercak darah. Sedangkan pasal yang di sangkakan pasal 340 Jo padal 338, pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombespol Purwadi W. Anggoro, S.I.K, M.H membenarkan adanya kejadian pembunuhan berencana yang saat ini telah di tangani oleh Polsek Batu Ampar untuk pelaku sendiri sudah di amankan guna pemeriksaan lebih lanjut ungkap Kapolresta di sampaikan oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia. (Ramadan)