Batam – Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang mengamankan kapal pengangkut gas elpiji 3 kg, di pelabuhan rakyat, Gorong-gorong, Kecamatan Sekupang, Batam, pada Sabtu (17/4/21).
Kapolsek KKP Polresta Barelang AKP Budi Hartono, S.I.K, M.M, mengatan bahwasanya pemilik gas elpiji 3 kg sekaligus pemilik pangkalan gas inisial J, yang berdomisili di Kecamatan Belakang Padang. Lebih lanjut dikatakannya, adapun kronologis kejadian pada Sabtu (17/4/21), sekira pukul 12.00, wib. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan telah mengamankan sebuah kapal yang sedang memuat tabung gas 3 kg untuk dibawa ke pulau Belakang Padang, Kecamaran, Belakang Padang, kota Batam.
Dimana tabung gas 3 kg yang diamankan sebanyak 760 tabung dimana menurut keterangan dari kapten kapal inisial TT bahwa tabung gas yang dibawa nya merupakan milik dari seorang pengusaha J yang berada di Belakang Padang. Jelas Budi.
Kemudian menurut keterangan dari kapten kapal TT, untuk segala bentuk ijin terkait masalah gas 3 kg tersebut dirinya hanya seorang pekerja melainkan J yang lebih paham. Jelasnya.
Senada dengan hal tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang melakukan police line terhadap kapal dan tabung gas 3 kg tersebut terkait proses penyelidikan lebih lanjut hingga dokumen tabung gas tersebut diperlihatkan kepada pihak penyidik atau penyidik pembantu. Ujarnya. Adapun yang diamankan oleh petugas diantaranya 2 (dua) buah truck pengangkut tabung gas 3 kg milik PT. Sarana Jaya Nusa.
1 (satu) buah kapal kayu pengangkut tabung gas 3 kg tersebut milik J dan 760 (tujuh ratus enam puluh) tabung gas 3 kg, tutupnya. (Ramadan).

















