AsahanSumatera Utara

Polsek Kota Asahan Amankan Pelaku Pencurian

×

Polsek Kota Asahan Amankan Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini

Asahan,- Pelaku pembobol toko kinclong motor yang bertempat di jalan Cokroaminoto kelurahan mekar baru kecamatan kisaran barat kabupaten Asahan berhasil di amankan Kapolsek Kota Kisaran bersama Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran dan tim Opsnal. Rabu (05/05/2021)

Kapolsek kota kisaran IPTU Joy Ananda Putra Sianipar S.Tr.K menjelaskan berhasil mengamankan dua orang pelaku berdasarkan laporan pemilik toko Thomy Faisal sebelumnya pada tanggal 08 Februari 2021 yang telah mengaku tokoh milik korban telah di bobol hingga barang-barang milik korban berupa 10 unit helm trail, 5 pasang sepatu trail, 25 buah kartu E. Money Brizzi, 1 unit monitor komputer merk Acer dan 1 unit Camera Go Pro SJ 4000 hilang dan mengalami kerugian sekitar Rp.15.625.000.

Baca Juga :  Kedua Korban Lakalantas Meninggal Dunia

Peristiwa diketahui korban ketika hendak membuka gudang toko miliknya dan korban mendapati kunci gembok gudang tergantung di pintu gudang. Kemudian korban masuk ke dalam gudang dan barang miliknya tersebut diatas sudah hilang.

Berkelang 3 bulan dari laporan tersebut Kapolsek Kota Kisaran bersama Unit Reskrim dan tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Gambir Baru yang mana sebelumnya pelaku sempat melarikan diri dan terlihat di kota kisaran. Pelaku bernama Fahmi (23) warga Jalan Ikan Tawes Kelurahan sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat, Stevan (19) warga Dusun VI Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat dan mengamankan barang bukti 16 buah kartu E Money Brizzi.

“Berdasarkan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang-barang tersebut secara online, namun 1 monitor komputer merk Acer dijualkan oleh teman pelaku”, ungkapnya Kapolsek kota kisaran.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Banggar DPRD Provsu ke Kabupaten Asahan

Hasil pengembangan dan tim Opsnal berhasil mengamankan Stevan dan pelaku mengakui perbuatannya menjual 1 unit monitor komputer merk Acer di kecamatan simpang empat dengan harga Rp 400. 000 dan uang tersebut dibagi 2 sehingga masing-masing pelaku mendapat bagian Rp 200.000. (Habibi)