Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah Pengusaha Papan Reklame di Kota Tanjungpinang, Selasa (27/9).
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashadi Selayar dan turut dihadiri Ketua Komisi III (Agus Djurianto), Wakil Ketua Komisi II (Ismiyati), Anggota Komisi III (Sri Artha dan Nasrul) tampak juga dua legislator menyusul mengikuti RDP Momon dan Hot Asi Silitonga.
Selain itu tampak beberapa Kepala OPD turut hadir diantaranya Marzul Hendri Kadis DPMPTSP, Said Alfi Plt Kepala BPPRD, M Irfan Plt Kadis PU, Teguh Susanto Kabid Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, sejumlah pengusaha papan reklame mengeluhkan baleho mereka yang disegel oleh pemko Tanjungpinanh dengan dalih agar segera mengurus perizinan mereka.
Pengusaha mulai gusar soal terbitnya Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame, yang merupakan turunan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2011.
Sebagian besar pengusaha reklame dan papan baleho merugi atas kebijakan Walikota Tanjungpinang, Rahma. Sejumlah papan reklame yang dinilai Pemkot Tanjungpinang tak berizin disegel Satpol PP alias tak boleh menjalankan aktivitas.
Pengusaha harus menunda bisnis mereka yang seharusnya sudah berjalan lantaran papan reklame disegel Satpol PP Kota Tanjungpinang.
D, salah satu pengusaha reklame di Tanjungpinang, menuturkan harus merugi puluhan juta akibat penundaan kontrak kerjasama yang sudah berjalan dengan kliennya, lantaran terbitnya Perwako tersebut.
Dia mengaku kecewa dengan kebijakan yang dinilai merugikannya bersama ratusan pengusaha Reklame dan papan baleho di Tanjungpinang. Padahal menurutnya, retribusi dari pajak reklame dan baleho dari usahanya dapat membantu PAD Tanjungpinang.
“Para pengusaha tidak bisa membayar pajak karena baleho dianggap ilegal. Padahal kami sudah siap uang buat bayar pajak,” kata D.

Terpisah saat pelaksanaan RDP, Juru Bicara Perwakilan Pengusaha Papan Reklame, Andi Cori Patahuddin mengungkapkan juga kekecewaannya atas kebijakan Wali Kota Tanjungpinang
“Kami sebenarnya dibutuhkan tapi kami tidak dianggap, kami bayar PAD, bukti setoran kami ada silahkan di cek,” ungkap Andi Cori saat RDP.
Andi Cori juga mengatakan akan membawa hasil RDP hari ini kepada Ombudsman dan Gubernur Kepri.
“ Kita Akan Minta Gubernur batalkan Perwako Nomor 70 tahun 2021, kami harap Pemko Tanjungpinang bersama DPRD menyelesaikan permasalahan perizinan baleho ini ” ujarnya kepada awak media.
Kemudian para Perwakilan Pengusaha Papan Reklame dan Kepala OPD atau perwakilannya yang hadir dipersilahkan untuk memberikan pendapatnya masing-masing saat RDP berlangsung.
Salah satu Perwakilan Kepala OPD yang hadir, Teguh Susanto, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang meminta agar pengusaha baleho atau papan reklame terlebih dahulu mengurus perizinan.
“Kita minta urus izin dahulu baru memasang konten, karena yang diatur didalam perwako yaitu izin penyelenggaraan reklame,” ujarnya saat menyampaikan pandangan.
Menanggapi pernyataan Kepala OPD, Ketua Komisi III, Agus Djurianto meminta kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk tidak melakukan pembongkaran terlebih dahulu terhadap baleho milik sejumlah pengusaha papan reklame.
“Jangan ada pembongkaran dulu, nanti kita lawan!, Kawan kawan dirangkul. Jangan sampai dibutuhkan tapi tidak dianggap. Tolong mudahkan perizinannya!,” ucapnya.
Dalam pertemuan itu, Ashadi selaku pimpinan RDP memberikan kesimpulan dengan menuturkan sejumlah rekomendasi DPRD Tanjungpinang yang akan diteruskan kepada Walikota Tanjungpinang untuk disikapi.
Ia mengatakan, DPRD Tanjungpinang meminta agar Walikota Tanjungpinang mengevaluasi atau meninjau ulang Perwako Nomor 70 Tahun 2021.
“DPRD akan memfasilitasi masalah dan keluhan ini dengan pihak lainnya, pertanyaannya apakah Perwako ini sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Kepri atau seperti apa,” kata Ashadi.
Kemudian, Ashadi melanjutkan, DPRD Tanjungpinang merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang melepas segel di baleho-baleho Reklame yang telah dipasang Satpol PP selama proses perizinan selesai.
“DPRD merekomendasikan agar pengusaha mendapatkan kesempatan waktu selama 5 bulan untuk mengurus perizinan,” ungkapnya.
RDP tersebut diakhiri dengan penandatanganan rekomendasi antara OPD Pemkot Tanjungpinang, DPRD dan pengusaha Reklame.(Hs)

















