
Alreinamedia. Batam –Peraturan Kepala No.8 tahun 2019 telah mengalami perubahan kedua menjadi Peraturan Kepala No. 11 tahun 2019, berlaku mulai tanggal 21 Juni, 2019. Hal ini untuk menjamin kelancaran kegiatan lnvestasi, ekspor dan kebutuhan masyarakat di KPBPB Batam. Tempat Media Centre BP Batam, Rabu (26/6/19).
Pokok-pokok yang mengalami perubahan adalah: Lampiran jenis barang konsumsi dihapuskan dan diganti berdasarkan jenis barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat KPBPB Batam berdasarkan data empiris.
Untuk permohonan pemasukan barang yang sudah memiliki persetujuan impor dan tanda pendaftaran tipe dan varian kendaraan bermotor untuk keperluan impor (TPT Impor) dari kementerian terkait dikecualikan dari ketentuan penetapan dan pemberian kuota (besaran kuota sesuai dengan persetujuan impor).
Pada Perka lama pemasukan dan atau pengeluaran sementara dari dan ke LDP tidak diatur, pada Perka yang baru pemasukan dan atau pengeluaran sementara ke dan dari LDP diatur kembali.
Pada Perka lama pengeluaran sementara ke TLDDP tidak diatur, pada Perka yang baru pengeluaran sementara ke TLDDP diatur kembali.
Sesuai Perka Nomor 8, pasal 12 barang dikelompokkan berdasar penggunaannya:
(a). Barang konsumsi adalah barang yang dapat digunakan secara Iangsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas tanpa proses lebih lanjut untuk dimanfaatkan oleh konsumen di Kawasan Bebas Batam.
(b). Barang kebutuhan penanaman modal adalah barang yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di KPBPB Batam yang terdiri dari barang modal, bahan baku dan bahan penolong/pelengkap.
Kriteri

a barang konsumsi yang dibutuhkan di KPBPB Batam meliputi: ( a). Barang yang merupakan kebutuhan masyarakat luas.
(b). Barang untuk supporting industri manufaktur.
Barang untuk supporting industri dipasok oleh pemegang APl-U yang memiliki persyaratan pemasukan barang (Lartas) sesuai yang dibutuhkan oleh industri.
Pemegang API-U juga berposisi sebagai agen tunggal pemegang merek sehingga industri yang membutuhkan harus membeli dari pemasok tersebut.
Pabrikan di Kawasan bebas Batam juga memiliki anak perusahaan (holding company) pemegang APl-U yang memasok kebutuhan pabrikan pemegang API-P yang menjadi grupnya.
(c). Barang untuk supporting industri jasa (pariwisata, rumah sakit, pendidikan).Sebagai nara sumber di antaranya
Krus Haryanto, Kasubdit Perindustrian. Barlian Untoro, Kasubdit Perdagangan. Sazani, Kasi Publikasi Humas BP Batam. Acara berjalan dengan lancar penuh dengan semangat untuk menjadikan Batam maju lebih baik. (Ramadan)















