Alreinamedia. Batam — Kapolresta Barelang melalui Kasat Lantas, Kompol Yunita Stevani, S.I.K, M. Si, menjelaskan tentang kronologi Rio (28 tahun) alamat di kecamatan Bengkong. yang mencemarkan nama baik Polri terkait dengan penulisan dan komentarnya di medis sosial.
Selanjutnya Kasat Lantas memanggil Rio ke kantor Satlantas Polresta Barelang, dan atas kesadarannya Rio didampingi oleh istri datang ke kantor Satlantas Polresta Barelang pada hari Rabu, (6/5/2020) sekira pukul 23.00. Wib.
Yunita lebih lanjut menanyakan maksud dan tujuan Rio berkomentar dan jawabannya adalah dikarnakan khilaf dan tidak sengaja.
Membuat perjanjian tidak mengulangi dan permintaan maaf secara tertulis disertai video permintaan maaf kepada personel Satlantas Polresta Barelang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, jelasnya.
Satlantas Polresta Barelang juga memberi kan Sanksi sosial terhadap Rio dengan ikut serta membantu tugas Polisi Lalu Lintas di Pos 909 Keprimall pada hari Kamis, (7/5/20) mulai pukul 09.00 Wib – 20.00 Wib. Tutup Yunita. (Ramadan)

















