Peresmian Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Halal di Masjid Agung Jawa Tengah
SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, meresmikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Halal di kompleks Masjid Agung Jawa Tengah-Masjid Agung Semarang (MAJT MAS), pada Jumat, 17 Oktober 2025. Proses peresmian ini menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem produk halal di wilayah Jawa Tengah.
RPH yang berdiri di kompleks MAJT MAS tersebut memiliki bangunan dan fasilitas yang memadai. Di dalamnya terdapat juru sembelih halal, dokter hewan, juru kelet, serta mesin penggilingan daging dan fasilitas pendukung lainnya. Seluruh proses pemotongan hewan dilakukan sesuai dengan syariat Islam, sehingga memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar halal dan layak dikonsumsi oleh masyarakat Muslim.
Taj Yasin menjelaskan bahwa keberadaan RPH Halal MAJT MAS selaras dengan 11 program prioritas yang diusungnya bersama Gubernur Ahmad Luthfi. Salah satu program utamanya adalah melahirkan ekosistem ekonomi syariah, melalui penguatan regulasi dan pengembangan wisata ramah muslim.
“Keberadaan RPH Halal akan memudahkan masyarakat dalam mengakses kepastian produk makanan halal,” ujarnya. Ia juga berharap agar bupati dan wali kota di daerah dapat melakukan hal yang sama dengan membangun RPH berbasis halal.
Dampak Ekonomi dan Sosial dari RPH Halal
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, Ahmad Darodji, menambahkan bahwa pada Idul Adha tahun ini, RPH Halal MAJT MAS telah memotong sebanyak 112 ekor sapi. Daging hasil sembelihan tersebut diolah menjadi kornet untuk mendukung program percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem dan penanggulangan stunting di Jawa Tengah.
Menurut Lasiman, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso Indonesia (Apmiso), keberadaan RPH Halal MAJT MAS memberikan kemudahan bagi para pedagang makanan berbasis daging dalam mendapatkan daging halal. Kepastian halal ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli.
“Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur. Dengan adanya RPH Halal MAJT MAS ini, para pedagang tidak perlu ragu lagi soal kehalalan daging yang digunakan. Konsumen pun akan semakin yakin dengan produk yang mereka konsumsi,” ujarnya.
Inisiatif Deklarasi Hari Halal Nasional
Dalam rangkaian acara tersebut, Baznas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa juga menginisiasi Deklarasi Hari Halal Nasional. Deklarasi ini menegaskan bahwa jaminan produk halal merupakan kewajiban negara sekaligus hak rakyat yang harus dilindungi.
MUI dan Baznas berkomitmen memperkuat jaminan produk halal di Indonesia, serta menjadi pelopor dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal global. Mereka juga mencanangkan penerapan “tertib halal” yang mencakup tertib regulasi, produksi, distribusi, dan budaya.
Selain itu, mereka mengusulkan tanggal 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Halal Nasional. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal dalam kehidupan sehari-hari.
Fasilitas dan Keberlanjutan
RPH Halal MAJT MAS tidak hanya berfungsi sebagai tempat pemotongan hewan, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pengawasan terkait proses pemotongan hewan secara halal. Dengan adanya fasilitas yang lengkap dan tenaga ahli yang profesional, RPH ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Jawa Tengah dan sekitarnya.
Selain itu, RPH ini juga berkontribusi dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal, terutama bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan pasokan daging halal yang terjamin kualitasnya.
Kesimpulan
Peresmian RPH Halal MAJT MAS merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem produk halal di Jawa Tengah. Dengan dukungan pemerintah, organisasi keagamaan, dan pelaku usaha, RPH ini diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial.















