Metrpbatam, Manado – Hanya karena masalah sepele, Jessica Mananohas (9), gadis cilik warga Desa Pintareng, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) dibakar ibunya sendiri, Olga Semet (OS).
Saati itu, 12 September 2018, Eci, panggilan akrab gadis kecil itu, sedang bermain bersama adiknya ditanyai Ibunya letak pisau dapur, karena Ibunya ingin memasak. Eci menjawab tidak tahu dan terus melanjutkan bermain.
Rupanya jawaban Eci tersebut membuat sang Ibunda marah. Pelaku langsung mengambil minyak tanah dan menyiramkannya ke tubuh Eci beserta adiknya, dan langsung membakarnya, untung saja sang adik sempat melarikan diri sehingga luput dari sengatan api, nahas bagi Eci yang tidak sempat lari, api langsung menjalar dan membakar tubuh mungilnya dengan cepat.
Eci langsung dilarikan ke Rumah Sakit Liun Kendage, Tahuna, dan 85 persen tubuh siswi kelas 4 SD itu hangus terbakar. Selama sebulan mendapat perawatan, dilanjutkan dengan perawatan selama 5 hari di RSUP Prof. Kandou Manado dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya Selasa 23 Oktober 2018 pukul 14.08 Wita.
Kerabat dan keluarga korban sendiri hanya bisa pasrah terhadap kejadian tersebut dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Roni Mananohas, ayah korban yang sudah lama bercerai dengan istrinya itu hanya bisa menangis, tidak menyangka anaknya yang periang itu meninggal akibat ulah Ibunya sendiri.
“Saya sering mendapat kabar dari Kakak Eci kalau mereka berdua sering dipaksa menjual gorengan keliling kampung usai pulang sekolah, tak peduli sedang hujan sekalipun, kalau mereka tidak mau, ibunya akan memukul mereka,” ujar Roni, Rabu (24/10/2018).
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Sudung Napitu mengatakan penanganan perkara kasus perlindungan anak dengan tersangka OS yang diduga melakukan penganiayaan berat kepada anak kandungnya sendiri dengan cara membakarnya hidup-hidup saat ini sedang dalam tahap penyidikan Satreskrim Polres Sangihe.
“Untuk tersangka saat ini masih dalam penahanan dan saat ini dalam pemberkasannya terdahulu pada saat masih dalam perawatan dimana korban mengalami luka bakar, kami sudah melakukan proses penyidikan dan sudah kami limpahkan kepada JPU, Kejari Sangihe pada tanggal 22 Oktober 2018,” jelas Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Sudung Napitu.
Namun perkembangan informasi bahwa korban sudah meninggal dunia selanjutnya dilakukan koordinasi dengan JPU dalam rangka melengkapi berkas perkara seperti hasil otopsi dari Rumah Sakit dan juga pasal persangkaan terhadap tersangka.
“Untuk tersangka kami mempersangkakan pasal 80 ayat 1, 3 dan 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman sekitar 13 tahun penjara,” pungkas Sudung Napitu. (mb/okezone)





