Berita

Samsat Keliling Bekasi dan Karawang, Rabu 15 Oktober 2025

×

Samsat Keliling Bekasi dan Karawang, Rabu 15 Oktober 2025

Sebarkan artikel ini

Layanan Samsat Keliling untuk Peningkatan Pelayanan Publik

Layanan Samsat Keliling dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Samsat sendiri merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yang merupakan sistem administrasi yang dibentuk untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat. Layanan ini diselenggarakan dalam satu gedung agar lebih efisien.

Berbeda dengan layanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan terbatas, yaitu pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran PKB, serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL). Layanan ini diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola, yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan atau Wajib Pajak yang berada jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Untuk mengajukan layanan tersebut, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
* E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
* BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
* STNK Asli
* Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling. Berikut adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan pada Rabu (15/10/2025):

Baca Juga :  Banjir Menghancurkan, 3 Bupati Aceh Menyerah, Aceh Timur Berjuang dengan Keterbatasan

1. Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 09.00-11.00 WIB

Layanan Samsat Keliling Kota Bekasi, Rabu (15/10/2025) ini berlangsung di Kantor Kelurahan Telukpucung, Jalan Raya Perjuangan Nomor 4, RT 003 RW 001, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi mulai pukul 09.00-12.00.

Setiap akhir bulan, seluruh Pelayanan Samsat Kota Bekasi baik Samsat Induk, Samsat Keliling dan Samsat Outlet dimulai dari jam 08:00 hanya sampai jam 11:00 WIB. Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Jadwal layanan di Samsat outlet tersebut, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, khusus hari Sabtu pukul 08.00-11.00.

2. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi, Pukul 09.00-13.00 WIB

Lokasi layanan Samsat Keliling Kabupaten Bekasi berada di Ruko Robson Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Arti Mimpi Tsunami: Makna dalam Primbon Jawa dan Islam

Untuk informasi tambahan, Samsat Outlet Metland Tambun Kabupaten Bekasi, mulai tanggal 2 Januari 2023 pindah lokasi ke ruko Tambun City tepatnya di Jalan Sultan Hasanudin No 40-60 Tambun Selatan , Kabupaten Bekasi.

Selain itu, juga ada Samsat Outlet Babelan di Jalan Raya Babelan No km 3 Rt 01/01 Kecamatan Babelan, dengan jam operasi: Senin sampai Jumat pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Ada juga layanan Samsat Outlet Cibarusah yang beralamat di Jalan Raya Cibarusah No 10 Cibarusahkota, Kabupaten Bekasi, dengan jam operasi: Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.

a. Samsat Keliling 1

Perempatan Pagadungan Tempuran

b. Samsat Keliling 2

Kawasan Industri Surya Cipta

Layanan Pajak Tahunan juga tersedia di Samsat Induk Karawang di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 98 Karawang, samping GOR Panatayudha. Samsat Induk Karawang juga memberikan layanan Balik Nama Kendaraan, Layanan Mutasi Masuk, Layanan Mutasi Keluar, Layanan Pajak 5 Tahun (Ganti STNK), Layanan Duplikat/Rubentina, Layanan Proteksi/Blokir Kendaraan, dan Layanan Pajak Air Permukaan.