Batam

Sat Resnarkoba Polresta Barelang Amankan Sabu 7794,24 Gram Sabu Di Tiga Tempat Yang Berbeda

×

Sat Resnarkoba Polresta Barelang Amankan Sabu 7794,24 Gram Sabu Di Tiga Tempat Yang Berbeda

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia. Batam — Sat Resnarkoba Polresta Barelang, mengamankan tiga orang tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dalam siaran pers pada Selasa (16/6/20). Bertempat di halaman Sat Resnarkoba Polresta Barelang, menjelaskan bahwa pada tanggal (10/6/20) mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di tiga tempat yang berbeda.

Pada tanggal 10 Juni, 2020 Sat Resnarkoba mengamankan tersangka di salah satu hotel di Batam, berinisial E, kemudian dilakukan penyitaan barang bukti jenis sabu seberat 5,3 gram.

Seterusnya dilakukan pengembangan. Dari hasil pengakuan inisial E, bahwasanya hasil barang tersebut di peroleh dari inisial MR, dengan barang bukti yang dikembangkan dan melakukan penangkapan terhadap MR, dengan barang bukti sabu seberat 110 gram.

Baca Juga :  Rudi Bangun Taman Baru agar Warga Gembira dan Wisatawan Terpesona

Seterusnya jelas Abdurrahman dari pengakuan saudara MR, barang narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari inisial H, berdomisili dari Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Selanjutnya Sat Resnarkoba Polresta Barelang membentuk tim untuk berangkat ke Indragiri Hilir pada tanggal 11 Juni, 2020 pagi, tepatnya di Desa Terus Beringin Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Tim mengamankan inisial H, untuk dilakukan interogasi dan pemeriksaan, yang bersangkutan akhirnya mengakui ada mengamankan narkotika jenis sabu di dalam tanah di bawah salah satu pohon.

Adapun jarak rumah yang bersangkutan dengan TKP (penanaman sabu) menempuh perjalanan lebih kurang satu jam. Di tempat kejadian perkara pihak Sat Resnarkoba menjumpai lima bungkus diduga narkotika jenis sabu jelasnya.

Lebih lanjut lagi Sat Resnarkoba melakukan interogasi lagi dan menuju balik ke rumah tersangka, yang bersangkutan ada menanam lagi di belakang rumah dengan modus yang sama, dan diamankan sabu yang sudah dikemas dalam bentuk paketan kecil.

Baca Juga :  Amsakar Apresiasi Kerja Bersama Tangani Dampak Bencana

Kemudian tim melakukan interogasi kembali, dari pengakuan yang bersangkutan bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari memancing di laut jelas Abdul Rahman.

Adapun barang bukti jenis sabu yang dapat diamankan keselurahan berjumlah 7794,24 gram. Dari barang bukti yang diamankan kita dapat menyalatkan masyarakat lebih kurang 30.000 jiwa imbuhnya. Pasal yang di terapkan bagi pelaku pasal 114 ayat 2 dan pasal 13 ayat 1 UU nomor 35 tahun 209 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Ramadan)