Batam

Satlantas Polresta Bareng Memberikan Dispensasi Perpanjangan SIM

×

Satlantas Polresta Bareng Memberikan Dispensasi Perpanjangan SIM

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia. Batam — Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevany melalui Kanit Regident Iptu. Satri Putra, S.E, M.H, menyampaikan kepada warga Batam yang memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada tanggal 24 Maret – 29 Mei, mendapat dipensasi perpanjangan. Hal tersebut disampaikan pada Jum’at (19/6/20) sore. Bertempat di ruang layanan SIM Polresta Barelang.

Adapun dispensasi perpanjangan SIM yang diberikan jelas Satri adalah sampai tanggal 30 Juni, 2020. Satri menghimbau kepada masyarakat yang memiliki SIM, yang rentan Covid-19 yang kita tutup 24 Maret – 29 Mei, kita himbau untuk datang untuk segera memperpanjang SIM nya di Polresta Barelang, Maal Pelayanan Publik dan SIM mobil keliling bertempat Kepri Maal dan Nagoya Hill., jelanya.

Baca Juga :  Ancam Bunuh Ibu, Bapak Bejat Perkosa Anak Tiri Berulangkali

Senada dengan hal tersebut diatas bagi masyarakat dapat memilih tempat yang telah ditentukan, sesuai dengan keinginan masing-masing., tutup Satri. (Ramadan)