Batam

Satreskrim Polresta Barelang Dan Jajaran Polsek Batu Aji Lumpuhkan Dua Orang Penjamret

×

Satreskrim Polresta Barelang Dan Jajaran Polsek Batu Aji Lumpuhkan Dua Orang Penjamret

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia. Batam — Polresta Barelang dan jajaran Polsek Batu Aji berhasil meringkus dua penjamret yang beraksi di Kecamatan Batu Aji, inisial OAS 22 tahun dan RNA 15 tahun, Sabtu (24/8/2019). Bertempat Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan bahwa jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan jajaran Polsek Batu Aji berhasil mengamankan dua jambret tadi malam. Satu persatu saat di tangkap mereka melakukan perlawanan dan melarikan diri, sesaat itu kita tembak kakinya tegas Prasetyo.

Dikatakan Prasetyo, saat di lakukan pengembangan tersangka melakukan aksinya baru satu kali, untuk tersangka berinisial OAS (22) warga Kavling Sagulung dan RNA (15).

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit henphone, sepeda motor dan baju. Untuk tersangka OAS berhasil diamankan di daerah Sagulung.

Baca Juga :  Gugat Pilkada Batam, Tim NADI Sudah Serahkan Dokumen Asli ke Mahkamah Konstitusi

Dari penangkapan atas tersangka, informasi dari masyarakat dari olah TKP pihaknya sudah mendapatkan pelaku dan sudah disebarkan pelakunya untuk mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka OAS sedang nongkrong di daerah Sagulung.

Prasetyo dengan jelas mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan yakni mengincar korban Wulansari seorang ibu rumah tangga, di tempat yang sepi, setelah mendapatkan korban, para tersangka mencoba merampas tas korban, dengan demikian korban pun terjatuh sehingga kepalanya terluka terkena aspal. Untuk tersangka di kenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Press release di Polresta Barelang berlangsung, di hadiri oleh Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo. didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan. Kapolsek Batu Aji Kompol Syafruddin Dalimunthe dan anggota. (Ramadan)