Batam

Satresnarkoba Polresta Barelang Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

×

Satresnarkoba Polresta Barelang Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia. Batam — Personil Unit II Subnit 4 Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kompol Abdul Rahman, S.I.K (Kasat Resnarkoba Barelang) beserta Ipda Mega Satriatama (Kanit II), telah mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika yang diduga jenis sabu, pada Rabu (10/6/20) malam.

Tempat kejadian perkara di Hotel New Star kamar no 202, Sei, Jodoh, Kec. Batu Ampar, Batam jelas Kasat. Selanjutnya pelaku diamankan di kos-kosan kamar no. 27 ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kec. Batu Ampar, Batam dan di Desa Terusan Beringin Jaya kec. Pelangeran, Tembilahan Kab. Indragiri Hilir (Riau).

selanjutnya tersang atas nama, Elvin, Lk, lahir di Batam, 01 Maret, 1994, pendidikan SMP (tidak tamat), tempat tinggal Kavling Seraya no 48, Kec. Lubuk Baja, Batam (TKP 1).

Tersangka atas nama, Muhammad Rafii bin Abdul Wahab, laki-laki, lahir di Teluk Lanjut (Inhil), 05 April 1992, SMA (tidak tamat), diamankan di kos-kosan kamar no. 27 ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kec. Batu Ampar, Batam. (TKP 2).

Baca Juga :  Entry Briefing Komandan Lanud Hang Nadim Batam

Hamdani bin Aziz, laki-laki lahir di Pulau Kijang (Tembilahan) 05 April 1988, pekerjaan sebagai petani, pendidikan SD (Tamat), alamat Desa Terusan Beringin Jaya kec. Pelangeran, Tembilahan Kab. Indragiri Hilir (Riau). (TKP 3)

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka (a). 5 paket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 5.3 gram. (b). 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 110.32 gram.

(c). Narkotika jenis sabu seberat 7.678,62 gram. (d). kronologis kejadian pada hari Rabu, tanggal 10-06-2020 pers Unit II Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Barelang mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang membawa/memiliki narkotika jenis sabu di Hotel New star kamar no 202, Sei. Jodoh, Kec. Batu Ampar, Batam, an. Elvin dengan BB sabu 5,3 gram yang diperoleh dari an. Muhamad Rafii.

Baca Juga :  Tak Pakai Masker, Ratusan Warga Kecamatan Batam Kota Jalani Rapit Test

Lebih lanjut jelas Kasat pada pukul 23.30, wib dikembangkan dan diamankan an. Muhamad Rafii di tempat perkara 2 dengan BB narkotika jenis sabu seberat 110,32 gram. Dari hasil pemeriksaan terhadap an. Muhamad rafii diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari an. Hamdi yang tinggal di tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Riau).

Kemudian pada hari Kamis pada pukul 03.00, wib team berangkat ke Tembilahan via jalur laut dan sampai di lokasi sekira pukul 06.30, wib langsung mengamankan an. Hamdi dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.678,62 gram (7.6 kg) yang ditanam didalam tanah disekitar rumah yang bersangkutan.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan jenis sabu dari ke tiga tersangka 7,794,24 gram. (7,79 kg). Terakhir pada pukul 10.00, wib team kembali ke Batam, dalam keadaan aman dan terkendali. (Ramadan)