Berita

Sebulan Menkeu Purbaya, Pilih Tidak Naikkan Harga untuk Lawan Rokok Ilegal

×

Sebulan Menkeu Purbaya, Pilih Tidak Naikkan Harga untuk Lawan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kebijakan Menkeu Purbaya dalam Menghadapi Rokok Ilegal

Sejak dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan sejumlah kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar dan memerangi rokok ilegal. Salah satu kebijakan utamanya adalah menjamin tidak ada kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok maupun cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.

Purbaya menyatakan bahwa saat ini belum ada rencana untuk menaikkan harga rokok atau cukai rokok. “Belum ada kebijakan seperti itu (HJE naik), saya enggak tahu. Harusnya sih nggak usah,” ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait isu kenaikan harga rokok tahun depan.

Alasan Tidak Menaikkan Harga Rokok

Menurut Purbaya, tidak menaikkan harga rokok dan cukai rokok merupakan langkah penting dalam menekan peredaran rokok ilegal di pasar. Kenaikan harga pada produk legal berpotensi memperbesar selisih dengan produk ilegal yang tidak membayar cukai. Hal ini dapat mendorong konsumen beralih ke produk ilegal karena harganya lebih murah.

“Selisih antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal,” jelasnya. Ia menilai, rokok ilegal menjadi tantangan serius yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Dengan menahan kenaikan harga, pemerintah berharap konsumen tetap menggunakan produk legal.

Baca Juga :  Yamal Lampaui Mbappe, Ukir Sejarah Liga Champions

Strategi Purbaya dalam Memberantas Rokok Ilegal

Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, pemerintah sedang mengembangkan strategi baru yang tetap memperhatikan keberlanjutan industri rokok dalam negeri. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menambah pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) untuk menampung produsen-produsen rokok ilegal agar dapat beroperasi secara legal.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya memberantas rokok ilegal dan menjaga keberlangsungan industri rokok, tetapi juga bisa meningkatkan penerimaan negara. “Dengan harapan produsen-produsen gelap bisa masuk ke sana,” ujar Purbaya saat mengunjungi KIHT di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).

Produsen rokok ilegal di KIHT akan dikenakan tarif cukai rokok seperti produsen rokok legal lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ruang persaingan usaha yang adil antara produsen rokok dalam negeri. Purbaya memastikan tarif cukai yang dikenakan tidak akan mencekik produsen-rokok ilegal yang ukuran usahanya tidak sebesar perusahaan rokok legal.

“Mereka kita kasih ruang untuk melegalkan produknya dengan nanti pola cukai yang pas untuk mereka. Pak Dirjen sedang mempelajari seperti apa yang paling pas buat perusahaan-perusahaan kecil, yang bisa hidup tapi tidak terlalu mengganggu pasar secara enggak fair,” jelasnya.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Terkini 31 Oktober 2025 di Logam Mulia Balikpapan

Pemutihan Pajak dan Cukai untuk Produsen Rokok Ilegal

Purbaya bahkan berencana untuk memberikan pemutihan pajak dan cukai kepada produsen rokok ilegal. Dengan berbagai keuntungan tersebut, diharapkan produsen-produsen rokok ilegal tertarik untuk masuk ke KIHT dan menjadi perusahaan legal. Pasalnya, setelah ini Purbaya berkomitmen akan menumpas seluruh produsen rokok ilegal yang masih ngotot beroperasi di Indonesia.

Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal

Menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), maraknya peredaran rokok ilegal di Tanah Air berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 15 triliun per tahun. Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, mengatakan peredaran rokok ilegal di Indonesia cukup signifikan dan berdampak besar terhadap penerimaan negara.

Jika 5 persen saja dari total produksi rokok nasional yang mencapai 300 miliar batang tidak membayar cukai, maka sekitar 15 miliar batang rokok ilegal beredar di pasar. Kondisi ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 15 triliun setiap tahun.

“Rokok ilegal itu kan jumlahnya signifikan. Kalau misalnya katakan 5 persen saja, kemudian dikali 300 miliar batang berarti sekitar 15 miliar batang ya. Bisa Rp 15 triliun kan uang hilang,” ujar Tauhid.