ALREINAMEDIA.COM, KAIMANA – Sempat viral di media sosial tengtang kasus penistaan agama yang di lakukan oleh salah satu oknum berinisial (YRM) di Kabupaten Kaimana pada akun facebooknya sempat membuat umat muslim Kaimana merasa resah dan marah terhadap komentar status oknum tersebut.
Mengenai hal ini, sejumlah umat muslim telah melakukan aksi dengan mendatangi Kantor Mapolres Kaimana, Jumat (20/08/2020) untuk menanyakan kasus ini dan meminta Oknum tersebut segera diproses sesuai hukum dan UUD IT yang berlaku.
“Ini adalah suatu penistaan agama yang mana oknum atas nama (YRM) tersebut bukan hanya melanggar UUD IT saja, tapi oknum ini sudah mengkabiri bahkan sudah menjastis nama nabi kita, dan kemudian Al-Qur’an kitab suci kita dan seluruh umat Islam di dunia, jadi kami sebagai umat muslim, hati kami merasa tersayat saat ini. Kami meminta kalau bisa bukan saja oknum ini, tapi keluarganya juga bisa mendapat efek jerah serta sangsi sosial terhadap perbuatan anaknya,” ujar salah satu umat muslim dihadapan petugas Kepolisian Resort Kaimana.
Mereka juga meminta agar Kapolres Kaimana segera hadir untuk dapat menyelasaikan kasus ini dengan tuntas, namun Kapolres bersama Waka Polres saat ini tidak ada ditempat.
“Kasus ini kami dari Polres Kaimana akan segera melakukan proses penyelidikan terhadap pelaku tersebut dengan tuntas. Namun perlu diketahui bapak-bapak semua terkait pimpinan kami, saat ini Pak Kapolres bersama Waka Polres sedang tidak ada ditempat dan sedang mengikuti kegiatan di Polda Manokwari,” ujar anggota Polres dihadapan masa mewakili Kapolres Kaimana.
Hingga berita ini kami turunkan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan tersangka (YRM) sudah diamankan di tahanan Polres Kaimana sambil menunggu prosesnya lebih lanjut. (IMRAN ALWI)

















