Berita UtamaDaerahKepriNatunaOpini

Sentuhan Tangan DPD RI Untuk Natuna Minim, Masyarakat Jangan Sampai Terkecoh

×

Sentuhan Tangan DPD RI Untuk Natuna Minim, Masyarakat Jangan Sampai Terkecoh

Sebarkan artikel ini
Kota Ranai, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna (Foto: Arizki)

Alreinamedia.com- Natuna, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Adapun anggota DPD RI biasa disebut senator.

Untuk diketahui DPD dibentuk pada tgl 9 November 2001 melalui perubahan (amendemen) ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Mengacu kepada kententuan Pasal 22 UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan.

Lantas sudahkah Natuna tersentuh akan kebijakan oleh Para Senator Kepri pada saat ini ?

Dalam pantauan awak media ini sejak tahun 2019 yang lalu sentuhan tangan dari kebijakan DPD RI perwakilan Kepri, minim untuk wilayah perbatasan NKRI tepatnya di Kabupaten Natuna.

Baca Juga :  Safari Potensi Marinir Di Lantamal IV

Meskipun beberapa gambar dari DPD RI perwakilan Kepri selalu terpajang di sekitaran jln kota ranai, tetapi baik dari kebijakan hingga keluhan masyarakat Natuna baik mengenai Persoalan Perikanan, Tambang hingga musibah tanah longsor di pulau serasan seolah tidak menggubris akan tangisan masyarakat Natuna.

Kini Pemilu 2024 sudah didepan mata, beberapa nama calon DPD pun hingga kini sudah mulai bermunculan dan mencari simpati masyarakat agar dirinya bisa terpilih, lalu mungkinkah Natuna akan bernasib sama pula lagi di 2024, minim akan sentuhan dari senator DPD RI perwakilan Kepri (Arizki)

Redaktur: Erwin Syahril