Berita

Setelah Status Tahanan Rumah Yaqut Terungkap, KPK: Bukan Tetap

×

Setelah Status Tahanan Rumah Yaqut Terungkap, KPK: Bukan Tetap

Sebarkan artikel ini

Penahanan Gus Yaqut Diubah Menjadi Tahanan Rumah, KPK Jelaskan Statusnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari tahanan khusus menjadi tahanan rumah tidak bersifat permanen. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap proses penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut sifatnya sementara dan akan terus dievaluasi. “Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen. Untuk sampai kapannya, nanti akan kami update informasinya kepada publik,” ujarnya.

Kejanggalan di Dalam Rutan

Keputusan pemindahan Gus Yaqut dari sel tahanan pada malam takbiran, Kamis (19/3/2026), sempat menimbulkan kegaduhan di internal Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Para penghuni sel mulai merasa curiga ketika Gus Yaqut tidak lagi terlihat di kamarnya sejak malam itu.

Baca Juga :  BGN Berganti Pimpinan, DPC Gerindra Natuna Tekankan Optimalisasi MBG

Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang juga sedang menjalani masa tahanan di rutan yang sama, memberikan konfirmasi bahwa absennya Gus Yaqut dalam barisan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK, Sabtu (21/3/2026) pagi, menjadi bukti bahwa ia sudah dipindahkan.

“Para tahanan sempat bingung karena infonya beliau mau diperiksa, tapi saat salat Id justru tidak ada,” ungkap Silvia. Kontras dengan Gus Yaqut, rekan satu kasusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tetap terlihat mengikuti rangkaian ibadah bersama puluhan tahanan lainnya.

Fokus Penyidikan Kasus Kuota Haji

Meski kini berada di luar rutan, KPK memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 terus berjalan. Gus Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Baca Juga :  Juara Recurve Beregu: Emas Panahan Putra untuk Indonesia

Hingga saat ini, KPK belum memerinci alasan teknis di balik sifat “sementara” pengalihan penahanan tersebut. Namun, sesuai prosedur hukum, status tahanan rumah tetap mengharuskan tersangka berada dalam jangkauan pengawasan ketat penyidik dan dilarang meninggalkan kediaman tanpa izin resmi.

Proses Penahanan Gus Yaqut

KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) malam. Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.