
Setkab menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2021, Kamis (25/11/2021), di Hotel Aviary, Tangerang Selatan, Banten. (Foto: Humas/Dindha)
Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP), Kamis (25/11/2021). Kegiatan yang dilakukan secara tatap muka di Hotel Aviary, Tangerang Selatan, Banten ini membahas mengenai evaluasi uji kompetensi bagi para Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) yang merupakan prasyarat kenaikan jenjang jabatan Penerjemah.
Deputi Bidang Administrasi Setkab, Farid Utomo saat membuka acara menegaskan bahwa selaku instansi pembina, Setkab bertanggung jawab menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas JFP.
Uji kompetensi, imbuhnya, merupakan instrumen dasar untuk mengukur kemampuan penerjemahan setiap penerjemah pemerintah. Pelaksanaan uji kompetensi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 untuk kenaikan jabatan pemangkunya.
Menutup sambutannya, Farid berharap agar kegiatan rapat evaluasi ini dapat memberikan bekal ilmu bagi Setkab dalam meramu uji kompetensi JFP yang paling ideal dan sesuai bagi penerjemah pemerintah.
The post Setkab Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2021 appeared first on Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

















