Lokal

SIM Keliling Indramayu: Perpanjang SIM 5-10 Januari 2026

×

SIM Keliling Indramayu: Perpanjang SIM 5-10 Januari 2026

Sebarkan artikel ini

Perpanjangan SIM Lebih Mudah: Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Polres Indramayu Periode 5-10 Januari 2026

Bagi seluruh warga Kabupaten Indramayu yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir, kini hadir kemudahan untuk memperpanjangnya. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu telah menyediakan layanan Sistem Keliling (SIM Keliling) yang akan beroperasi selama periode 5 hingga 10 Januari 2026. Inisiatif ini dirancang khusus untuk menyederhanakan proses perpanjangan SIM, sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor Sat Lantas yang mungkin berjarak cukup jauh.

Layanan SIM Keliling ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan mudah dijangkau. Dengan menjangkau berbagai lokasi strategis di seluruh wilayah Indramayu, diharapkan semakin banyak warga yang dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk menjaga legalitas surat kendaraan mereka.

Jadwal Operasional dan Lokasi SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Polres Indramayu akan buka setiap hari, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional yang konsisten, yaitu pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Kehadiran mobil SIM keliling di berbagai titik strategis diharapkan mampu menjangkau masyarakat dari berbagai penjuru Indramayu. Lokasi penjemputan layanan ini pun sangat beragam, mulai dari balai desa yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, pasar tradisional yang ramai dikunjungi, terminal yang merupakan simpul transportasi, hingga area publik lainnya yang mudah diakses.

Baca Juga :  Dua Bulan Pasca-Banjir, Kutablang Lumpuh Pengungsi

Berikut adalah rincian jadwal dan lokasi SIM Keliling yang dapat Anda jadikan acuan:

  • Senin, 5 Januari 2026:

    • Balai Desa Tukdana
    • Sekitar Jembatan Bangkir
    • Balai Desa Tugu-Lelea
    • Depan Terminal Indramayu
  • Selasa, 6 Januari 2026:

    • Balai Desa Arahan Lor
    • Balai Desa Larangan
    • Balai Desa Kedokanbunder
    • Balai Desa Pabean Udik
  • Rabu, 7 Januari 2026:

    • Balai Desa Bondan
    • Depan Bank BJB KCP Juntinyuat
    • Pasar Kertasemaya
    • Alun-alun Indramayu
  • Kamis, 8 Januari 2026:

    • Kantor Kecamatan Losarang
    • Perempatan Karangturi
    • Desa Cemara, Kecamatan Cantigi
    • Alfamart Lobener
  • Jumat, 9 Januari 2026:

    • Tugu KB Singaraja
    • Desa Juntikebon
    • Desa Pabean Ilir
    • Desa Segeran
  • Sabtu, 10 Januari 2026:

    • Desa Celeng, Kecamatan Lohbener
    • Pasar Bangkir
    • Depan Mess Samsat Indramayu
    • Sekitar Wilayah Pecuk

Persyaratan Perpanjangan SIM

Agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar, pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Sat Lantas Polres Indramayu telah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah daftar persyaratan yang harus Anda bawa:

  • SIM asli yang masih berlaku: Pastikan SIM Anda belum melewati masa tenggang atau sudah kedaluwarsa.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli: Siapkan masing-masing sebanyak 3 lembar. Dokumen ini akan menjadi bukti identitas dan data SIM Anda.
  • Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini menyatakan bahwa Anda dalam kondisi fisik yang sehat dan layak untuk mengemudi.
  • Surat Keterangan Psikologi: Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda memiliki kondisi psikologis yang baik dan mampu mengendalikan emosi saat berkendara.
Baca Juga :  Jadwal KM Dobonsolo Januari 2026: Rute Ekstra Jayapura-Sorong & Lintasan Panjang ke Jakarta

Bagi Anda yang mungkin kesulitan mendapatkan surat keterangan sehat dan psikologi, tidak perlu khawatir. Layanan untuk kedua surat keterangan tersebut juga dapat diakses secara langsung di lokasi Mall Pelayanan Publik atau bahkan melalui mobil SIM keliling yang sedang beroperasi pada hari-hari tersebut. Hal ini semakin memudahkan Anda dalam menyelesaikan seluruh rangkaian perpanjangan SIM di satu tempat.

Pentingnya Kepatuhan dan Kesadaran Berlalu Lintas

Sat Lantas Polres Indramayu tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, akan pentingnya memperpanjang masa berlaku SIM sebelum benar-benar habis. Memiliki SIM yang sah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bukti bahwa Anda telah melalui serangkaian tes dan dinyatakan layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain itu, kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas adalah kunci utama untuk menciptakan keselamatan di jalan raya. Dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga sikap berkendara yang baik, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga turut serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk senantiasa tertib administrasi dan tertib berlalu lintas.